Adapun catatan penting yang harus diperhatikan jika ingin mendaftarkan merek melalui protokol madrid,kata Didik, merek tersebut harus sudah terdaftar terlebih dahulu (memiliki merek dasar) di negara asal, namun tidak menutup kemungkinan untuk basic aplikasi dan registrasi yang baru diajukan ke DJKI untuk dilakukan pendaftaran pada protokol madrid ini.
Selanjutnya, didik menjelaskan perihal bentuk-bentuk atau ruang lingkup perlindungan bagi pemilik merek terdaftar di Protokol ini ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan subtantif yang disesuaikan dengan UU Nasional negara tujuan dalam jangka waktu paling lama 12 hingga 18 bulan.
Berikut prosedur pendaftaran merek pada sistem madrid untuk kategori pemohon Indonesia sebagai negara asal:
Sumber: Materi Presentasi T. Didik Taryadi
Persoalannya kemudian, bagaimana jika merek dasar ternyata dibatalkan di negara asal, akankah dapat berdampak pula pada penolakan pendaftaran merek di protokol madrid? Didik menjelaskan bahwa ketika merek dasar dibatalkan di negara asal, maka merek internasional yang baru terdaftar juga akan ikut gugur. Akan tetapi, sambung Didik, Madrid protokol punya jalan keluar agar pendaftaran merek internasional tersebut tetap berlaku, yakni melalui proses Transformasi.
“Contoh, saya ajukan pendaftaran untuk Singapura dan Thailand, karena merek dasar ditolak maka saya bisa transform untuk dijadikan pendaftaran merek nasional di Singapura dan Thailand. Tapi saya harus menunjuk konsultan di negara tersebut,” kata Didik.
Jadi nantinya, sambung Didik, kantor merek wajib menginformasikan ke Internasional Biro (WIPO) jika basic registrasinya dibatalkan/dihapuskan oleh Pengadilan dalam Negeri, selanjutnya Internasional biro akan menyampaikan ke negara-negara lain bahwa permohonan merek internasional tadi telah gugur. Ketika itu terjadi, sambung Didik, disinilah pemohona dapat melakukan proses transformasi.