Petani Judicial Review Undang-Undang Perkebunan
Aktual

Petani Judicial Review Undang-Undang Perkebunan

Mys
Bacaan 2 Menit
Petani Judicial Review Undang-Undang Perkebunan
Hukumonline

Empat orang petani yang pernah didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 Undang-Undang Perkebunan berniat mengajukan pengujian materi atau judicial review Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 itu ke Mahkamah Konstitusi. Para petani –melalui kuasa hukumnya—menilai sebagian rumusan Undang-Undang ini samar-samar, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi lahan perkebunan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Permohonan sudah didaftar, dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (12/10).

 

Pasal 21 dimaksud merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sanksi atas pasal inilah yang mengkriminalisasi keempat petani. Dan kini, keempat petani menjadi pemohon prinsipal.

Tags: