Jika calon pengantin dipandang Hakim sudah memiliki kesiapan dalam empat aspek tersebut, besar kemungkinan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tuanya akan dikabulkan. Jika tidak, permohonan tersebut sangat mungkin untuk ditolak.

Praktik pernikahan dini di Indonesia menjadi problem sosial tersendiri yang cukup mengkhawatirkan masa depan bangsa, bukan hanya karena dampak negatifnya yang terlalu banyak, namun juga karena jumlahnya yang terus meningkat. Hal ini tergambar dari meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun, terutama pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Dari pengalaman bersidang, dapat disimpulkan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan praktik pernikahan dini ini susah diatasi, mulai dari faktor lemahnya ekonomi keluarga, faktor rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, faktor pergaulan bebas, dan mudahnya akses teknologi-informasi, faktor lingkungan dan kultur setempat, serta faktor dogmatis dan pradigma menyimpang yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, ada sebuah kasus yang pernah ditangani, ada faktor transaksional dimana orang tua menjadikan anaknya sebagai alat untuk melunasi utang yang harus dibayarkan pada calon suaminya.
Baca Juga:
Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos
Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir praktik pernikahan dini, maka faktor-faktor tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, lingkungan sekitar, serta yang tidak kalah pentingnya yakni perhatian serius dari keluarga terdekat. Anak-anak selaku penerus keberlangsungan kehidupan harus diberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak)
Usia Ideal Menikah
Pasal 1 UU Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan perkawinan tidak hanya ikatan lahir yang hanya berorientasi pemenuhan kebutuhan biologis antara seorang pria dengan wanita, melainkan merupakan ikatan agung (mitsaqan ghalidzan) yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan dalam konsepsi Hukum Islam, perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling lama.
Mengingat tujuan perkawinan yang begitu mulia, maka untuk melaksanakannya dibutuhkan kesiapan dari calon pengantin baik kesiapan fisik maupun kesiapan psikis, kesiapan finansial, dan juga kesiapan spritual. Kesiapan-kesiapan tersebut sangat erat kaitannya dengan faktor usia calon pengantin. Kematangan usia calon pengantin tentu akan sangat mempengaruhi bagaimana kualitas kehidupan rumah tangga yang akan dijalani di kemudian hari.
















