Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK
Melek Pemilu 2024

Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK

Seluruh dalil permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak terbukti.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Bansos dan netralitas aparatur

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan dalil pemohon tentang program bantuan sosial (Bansos). Dalam persidangan MK telah meminta keterangan 4 Menteri Presiden Joko Widodo pada Jumat (5/4/2024) lalu. Hukum acara PHPU tidak cukup memberi kesempatan MK menggali intensi di balik penentuan program bansos yang merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial (perlinsos). Tapi, bagi MK program Perlinsos yang dikucurkan tahun 2024 ini tidak ada kejanggalan karena sudah direncanakan setiap tahun melalui APBN.

“Menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana didalilkan pemohon karena pelaksanaan anggaran diatur jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” beber Arsul.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyebut hukum positif pemilu belum mengatur larangan terhadap ‘komunikasi pemasaran' juru kampanye yang meletakan citra dirinya kepada kandidat atau pasangan calon tertentu. Endorsement atau perlekatan citra diri seperti itu dinilai sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif. Berpotensi menjadi masalah etika ketika dilakukan oleh Presiden karena dirinya mewakili entitas negara.

“Seharusnya Presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” kritik Mahkamah. 

Berbagai dalil pemohon yang tidak terbukti lainnya seperti dugaan pelanggaran pemilu oleh penjabat kepala daerah dan pejabat negara. Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah memberikan contoh Penjabat Walikota bekasi menggunakan jersey nomor punggung 02 di Stadion Patriot Bekasi. Bawaslu kota bekasi menyimpulkan tidak ada pelanggaran, tapi Bawaslu tingkat provinsi menyebut ada pelanggaran UU dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Kemudian yang melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menurut Hakim Konsitusi Guntur sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Tapi tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa sebab tidak ada pengaturan terkait dengan kegiatan yang dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan pada sebelum masa kampanye. Pengaturan itu tidak ada dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

“Berdasarkan pertimbangan itu kekosongan hukum menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan Pemilu ke depan termasuk Pemilu Kepala Daerah,” ujarnya.

Kendati MK menolak seluruh permohonan pemohon, putusan MK tersebut tidak diambil secara bulat. Sebab, diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Ada 3 hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda yakni Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, dan Prof Arief Hidayat.

Sama halnya dengan permohonan 01, perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun kandas di tangan MK dengan menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya dengan 3 hakim konstitusi yang sama menyatakan dissenting opinion

Tags:

Berita Terkait