Permen PANRB Jabatan Fungsional Dinilai Abaikan Hak Otonom Perguruan Tinggi
Terbaru

Permen PANRB Jabatan Fungsional Dinilai Abaikan Hak Otonom Perguruan Tinggi

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengabaikan karakter pendidikan tinggi di dalam membuat kebijakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Johannes Gunawan. Foto: WIL
Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Johannes Gunawan. Foto: WIL

Diterbitkannya Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional beberapa waktu lalu, menyebabkan keresahan di tengah-tengah civitas akademika beberapa universitas di Indonesia. Mereka  mengkhawatirkan legasi dan ilmu pengetahuan masa depan bagi generasi muda mengalami kendala dengan adanya peraturan tersebut. 

Beleid Permen PANRB No.1 Tahun 2023 ini menjelaskan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Aturan tersebut diartikan penyeragaman untuk perguruan tinggi yang mana menyalahi kodrat otonomi dan kebebasan akademik yang melekat dalam institusi perguruan tinggi yang unik. Sehingga tidak seharusnya perguruan tinggi diatur dengan dasar kekuasaan, tetapi berdasarkan kebenaran.

Baca Juga:

Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Johannes Gunawan, menyatakan bahwa tidak ada sama sekali ‘cita rasa’ pendidikan tinggi di dalam Permen PANRB No.1 Tahun 2023 tersebut.

“Kalau kita lihat Permen PANRB No.1 Tahun 2023, disebutkan bahwa peraturan ini ditujukan untuk mengatur jabatan fungsional pegawai ASN, nah di dalam konsiderasinya peraturan ini sama sekali tidak ditunjuk mengenai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, jadi saya berpikir flavour pendidikan tidak ada sama sekali di Permen, yang kental justru birokrasi pemerintah,” ujarnya dalam webinar yang bertajuk Quo Vadis Pendidikan Tinggi Pasca Permen PANRB No.1 Tahun 2023, Sabtu (6/5) lalu.

Permen PANRB No.1 Tahun 2023 memiliki dasar hukum, yakni UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tags:

Berita Terkait