Di Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (6/1/2024), dalam disertasi Afdhal Mahatta mengulas permasalahan rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang berimplikasi pada independensi MK.
Dia menilai selama ini aturan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi diserahkan kepada lembaga pengusul (Mahkamah Agung, DPR, Pemerintah), sehingga memberi fleksibilitas tinggi yang dapat ditafsirkan secara bebas oleh lembaga yang mengusulkan tanpa adanya standar yang jelas.
”Pengaturan masa jabatan hakim konstitusi perlu ada reformulasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar Afdhal Mahatta dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum berjudul ”Penataan Sistem Rekrutmen dan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pemenuhan Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD Tahun 1945" di Balai Sidang Djokosoetono, FH UI, Depok, Sabtu (6/1/2024).
Dalam disertasi yang berhasil memperoleh nilai ”sangat memuaskan” itu, Afdhal menyimpulkan ketiadaan standar seleksi dan cara-cara yang berbeda antar institusi menimbulkan keraguan pemenuhan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman konstitusi. Sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi cenderung diatur secara berbeda-beda oleh masing-masing lembaga pengusul dari masa ke masa.
Baca Juga:
- Putusan MK dan Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2023
- Pandangan MK Terkait Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat
Menurut Afdhal, fondasi sistem seleksi dan periodisasi tersebut belum kokoh dan seringkali dipolitisasi untuk kepentingan pihak atau cabang kekuasaan tertentu. Selain itu, pengaturan mengenai rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi yang diatur UU MK sebagaimana amanat konstitusi tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga klausul mengenai mekanisme rekrutmen diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul.
”Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang independen keseragaman standar dan parameter dalam rekrutmen hakim konstitusi menjadi keharusan. Ini masih mempertanyakan mengenai pemenuhan jaminan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.