Perbankan Daerah Segera Implementasi Sistem Pembayaran Nasional
Berita

Perbankan Daerah Segera Implementasi Sistem Pembayaran Nasional

Sistem GPN ini untuk merespon kurang efisiennya sistem pembayaran saat ini karena banyak kartu, banyak EDC dan mesin ATM. Namun tidak dapat saling memproses kartu atau instrumen pembayaran ritel pihak lain.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Lembaga switching itu sendiri adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, dan/atau transfer dana. Lembaga standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Sedangkan, lembaga services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.

 

 

Kriteria dan Syarat Penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasional

1.

Lembaga Standar

 
· Merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional;

· Berbadan Hukum Indonesia;

· Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interopabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

 

2.

Lembaga Switching

 
· Memperoleh izin sebagai penyelenggara izin oleh BI;

· Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia;

· Kepemilikan sahamnya paling sedikit 80% dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia. Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada lembaga switching, maka perhitungan kepemilikan asing meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian BI. Lembaga switching yang telah memperoleh persetujuan BI wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham dimaksud. Lembaga switching juga harus meminta persetujuan BI dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham;

· Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di GPN;
· Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 milyar.

 

3.

Lembaga Services

 
· Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT;

· Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di GPN;

· Sahamnya dimiliki oleh:


(1) Seluruh lembaga switching;

(2) Bank Buku IV yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia. Pelaksanaan kepemilikan saham oleh seluruh bank umum berdasarkan kegiatan usaha Buku IV dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.

 

 

Tags:

Berita Terkait