Pengacara TPI akan Diadukan ke Peradi
Utama

Pengacara TPI akan Diadukan ke Peradi

Kuasa hukum pemohon pailit, Ibrahim Senen, menilai pengumuman pembatalan kepailitan TPI bertentangan dengan UU Advokat. Seharusnya pengacara tidak melanggar Undang-Undang. Sebab UU Kepailitan mengatur putusan kasasi resmi berlaku sejak diberitahukan ke para pihak. Sementara, kuasa hukum TPI tak gentar.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pada 15 Desember lalu, Mahkamah Agung mengumumkan putusan kasasi yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, putusan tidak sederhana seperti permohonan TPI dan kreditur lain. “Jadi sejak tanggal itu, hari itu sudah diumumkan, resmi di beberapa media baik cetak maupun elektronik. Para pihak pasti tahu,” kata Andi.

 

Andi menyatakan akan menghadapi laporan kuasa hukum pemohon pailit ke Peradi. “Kita akan ambil tindakan hukum kalau laporan itu merugikan,” imbuh Andi.

 

Sekadar informasi, dalam pengumuman itu kedua pengacara TPI menyatakan operasional TPI kembali berada dibawah kendali dan otoritas penuh manajemen TPI, pascaputusan kasasi dijatuhkan. Bank yang pernah memblokir rekening atau mengganti spesimen dari manajemen ke kurator, diminta untuk mengaktifkan kembali tanda tangan manajemen TPI.

 

Bagi seluruh kreditur, agency dan stakeholder TPI yang pernah berhubungan dengan kurator diminta agar menyampaikan perikatan atau pembayaran pada manajemen TPI. Hal itu guna menghindari kemungkinan penyimpangan pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan putusan Mahkamah Agung, tim kurator tidak berwenang lagi mengadakan tindakan apapun dengan mengatasnamakan TPI.

Tags: