Pendekatan Co-Regulation Layak Diterapkan untuk Tata Kelola Internet
Berita

Pendekatan Co-Regulation Layak Diterapkan untuk Tata Kelola Internet

Perlu dibentuk badan yang mengatur kebijakan, mengawasi, dan mengendalikan konten internet.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

“Adanya badan independen itu akan memperjelas pengaturan konten internet karena prosedurnya jelas. Pihak yang keberatan kontennya dibatasi juga bisa punya hak menggugat ke pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (28/11).

 

Wahyudi berpendapat pembatasan konten internet selama ini berpotensi merugikan pengguna karena menimbulkan diskriminasi. Misalnya, pemerintah menerapkan perlakuan yang berbeda dalam memblokir aplikasi Telegram, dan Vimeo. Tidak ada prosedur tunggal yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pembatasan itu. Bahkan badan usaha juga bisa melakukan pembatasan seperti pemblokiran Netflix oleh perusahaan penyedia layanan yang berstatus BUMN.

 

Baca Juga:

 

Sekjen AJI Indonesia periode 2014-2017, Arfi Bambani Amri, menilai ada masalah hukum yang belum tuntas mengenai pembatasan konten internet yakni tidak ada mekanisme komplain bagi pihak yang dirugikan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh sepihak dalam mengatur internet. Dia mengusulkan agar dibentuk komisi independen yang sifatnya co-regulatory untuk mengelola konten internet.

 

“Selama ini pihak yang kontennya diblokir pemerintah kan tidak bisa mengajukan komplain, sehingga mereka langsung melobi pemerintah. Ini tidak transparan,” ujar anggota ID-IGF dari unsur masyarakat sipil itu.

 

Tugas dan fungsi komisi itu, menurut Arfi, bukan hanya mengurusi konten internet tapi juga perkembangan lain seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan pengawasan (surveillance). Komisi ini juga berwenang melakukan pemblokiran.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Agus Raharjo, menilai pengaturan terhadap internet itu menyalahi kodrat karena internet dibuat untuk mewujudkan kebebasan. Konten internet berkaitan dengan kebebasan berekspresi baik individu dan kolektif. Dia yakin pemerintah akan kesulitan dalam membatasi atau melakukan sensor terhadap konten internet.

 

Agus lebih sepakat jika tata kelola diatur melalui pendekatan self regulation. Komunitas yang berkepentingan terhadap internet harus mengatur dirinya dalam berkegiatan di internet. Jika dikelola penuh oleh pemerintah, Agus tidak yakin penanganannya bisa efektif dan cepat karena dia yakin pasti mengandalkan birokrasi. Dia mengusulkan agar dibentuk lembaga baru yang bisa melakukan eksekusi dengan cepat terhadap konten yang melanggar aturan hukum atau etika.

Tags:

Berita Terkait