Pemerintah Terbitkan Regulasi Perlindungan Wilayah Geografis Perkebunan
Berita

Pemerintah Terbitkan Regulasi Perlindungan Wilayah Geografis Perkebunan

Pengawasan dilakukan terhadap citra rasa spesifik, reputasi produk, dan kelembagaan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Terbitkan Regulasi Perlindungan Wilayah Geografis Perkebunan
Hukumonline

 

Ketiga syarat tadi dituangkan ke dalam dokumen yang disebut Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL. Berdasarkan buku tadi, Menteri dapat menetapkan suatu wilayah perlindungan geografis. Tetapi, sebelum Menteri mengesahkan Buku Peta dan Buku Spesifikasi, tim kementerian –disebut Tim Pengessahan-- terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi terhadap beberapa hal. Hal-hal yang diverifikasi dan validasi mencakup tanah, iklim, sistem budidaya dan pengolahan, sosial ekonomi, budaya masyarakat, mutu, dan wilayah.

 

Berdasarkan PP, jika suatu area perkebunan sudah ditetapkan sebagai WGPPPSL, area tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Artinya, tidak boleh mengubah atau mengganti peruntukan lahan tanaman perkebunan yang telah ditetapkan dalam WGPPPSL ke jenis tanaman atau usaha lain. Ini tidak berarti penetapan WGPPPSL tidak bisa diubah. Sesuai pasal 10 ayat (2), perubahan dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, perubahan varietas, teknik pengolahan, atau bencana alam.

Kopi Arabica Kintamani Bali adalah produk indikasi geografis Indonesia pertama yang mendapatkan sertifikat dan pengakuan internasional. Kala pemberian simbolis sertifikat pengakuan itu pertengahan Desember lalu di Bali, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali, I Made Rida Atmaja, menyampaikan harapannya agar Pemerintah terus memberikan perlindungan terhadap produk-produk indikasi geografis di Indonesia.

 

Salah satu bentuk perlindungan itu adalah kepastian regulasi. Harapan Made Rida tampaknya terwujud. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, kini pemerintah kembali menerbitkan PP terkait, yakni PP No. 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi (WGPPPSL).

 

Diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebulan lalu, PP No. 31/2009 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Meski begitu, PP ini erat kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain. Kopi Kintamani, Kopi Gayo, atau Ubi Cilembu hanya sebagian dari produk dimaksud.

 

PP 31 masih agak membatasi produk perkebunan yang dilindungi kelestariannya, yaitu tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh. Meskipun demikian, Menteri yang mengurusi bidang perkebunan bisa menetapkan tambahan produk perkebunan yang masuk WGPPPSL.

 

Tentu saja tidak semua produk perkebunan mendapat perlindungan. Berdasarkan pasal 4 PP No. 31/2009, penetapan WGPPPSL baru diberikan jika memenuhi tiga syarat. Pertama, produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik. Kedua, produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran, baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya. Ketiga, tanamannya diusahakan secara baik oleh pelaku usaha perkebunan.

Tags: