Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia
Berita

Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia

Sejumlah perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan telah bertemu Menristekdikti untuk membicarakan mengenai rencana tersebut.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan bagi perseorangan, organisasi atau penyelenggara perguruan tinggi negara lain yang tidak memperoleh izin pemerintah, berpinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah dan mengutamakan dosen maupun tenaga kependidikan warga negara Indonesia dijatuhi sanksi pidana yakni dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Baca:

 

Menteri Nasir berharap, perguruan tinggi sebagai lembaga pencetak sumber daya manusia yang unggul dapat berkontribusi pada upaya peningkatan daya saing bangsa. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak potensi yang dapat dijadikan sumber penguatan ekonomi bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, kontribusi perguruan tinggi tersebut bisa dalam bentuk mempersiapkan tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan tinggi serta berwawasan global.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri untuk terus berinovasi. Menurutnya, perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat lagi hanya bersaing dengan sesame perguruan tinggi dalam negeri, tetapi juga siap bersaing dengan perguruan tinggi asing. Persaingan dengan universitas asing tidak akan pandang bulu.

 

“Dalam waktu dekat, kita tidak bisa membendung lagi perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia. Kita sudah menegosiasi dengan pemerintah negara-negara asing terutama Australia, di mana dia melakukan penekanan supaya pendidikan tinggi mereka bisa masuk ke Indonesia,” ujar Patdono dikutip dari laman resmi Kemenristekdikti.

 

Meski begitu, dalam menghadapi persaingan ini, Kemenristekdikti optimis perguruan tinggi dalam negari dapat bersaing, selama perguruan tinggi memahami tuntutan mahasiswa sebagai pelanggan atau customers. Salah satu upaya Kemenristekdikti adalah mendorong perguruan tinggi dalam negeri berinovasi dengan menerbitkan landasan hukum bagi perguruan tinggi yang ingin mendirikan program jarak jauh (PJJ). (ANT)

Tags:

Berita Terkait