Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nunuk Febriana, menyampaikan RUU Perlelangan masuk dalam Daftar Prolegnas Jangka menengah Tahun 2020-2024. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN serta komitmen Kementerian/Lembaga, RUU Perlelangan ditargetkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
“Untuk saat ini, prosesnya dalam tahap Panitia Antar Kementerian (PAK),” urainya.
RUU Perlelangan menjadi sebuah harapan untuk mengakomodasi digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, dan berkepastian hukum. Dengan begitu, lelang dapat menjadi instrumen jual beli yang modern, simpel, mudah, objektif, dan aman dengan pelibatan swasta yang cukup besar.
Ketiga, belum ada prinsip dasar lelang sehingga norma yang ada dalam berbagai regulasi saling tumpang tindih. Oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi sehinggga lelang yang digelar ke depan harus dilakukan di hadapan pejabat lelang. Baginya, lelang tidak dapat dilakukan sembarang organisasi atau perorangan yang berdiri sendiri.
“Harus ada payung hukumnya atau pejabat lelang,” katanya.
Keempat, selama ini belum terbangun transparansi dan kepastian hukum terkait pelaksanaan lelang. “Mudah-mudahan ini (RUU Perlelangan,-red) bisa memberikan jembatan terkait kosntruksi hukum dalam pelaksanaan lelang agar transparan dan kepastian semua pihak yang gunakan jasa lelang secara umum,” imbuhnya.