Pemerintah Perdalam Penyusunan RUU Perlelangan
Terbaru

Pemerintah Perdalam Penyusunan RUU Perlelangan

Regulasi lelang yang diatur dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 dinilai usang dan tertinggal dalam mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nunuk Febriana, menyampaikan RUU Perlelangan masuk dalam Daftar Prolegnas Jangka menengah Tahun 2020-2024. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN serta komitmen Kementerian/Lembaga, RUU Perlelangan ditargetkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

“Untuk saat ini, prosesnya dalam tahap Panitia Antar Kementerian (PAK),” urainya.

RUU Perlelangan menjadi sebuah harapan untuk mengakomodasi digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, dan berkepastian hukum. Dengan begitu, lelang dapat menjadi instrumen jual beli yang modern, simpel, mudah, objektif, dan aman dengan pelibatan swasta yang cukup besar.

Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, menjelaskan 4 urgensi penyusunan RUU Perlelangan. Pertama, lelang belum berkembang menjadi industri yang memadai di Indonesia. RUU Perlelangan diharapkan bisa mendorong perkembangan lelang menjadi industri yang. Kedua, peran swasta dalam penyelenggaraan lelang non eksekusi sukarela selama ini belum maksimal. “Kami harap nanti bisa berkembang maksimal partisipasi swasta apalagi jaman sekarang marketplace sangat menjanjikan untuk industri lelang,” katanya dalam diskusi yang diunggah di kanal video BPPK Kemenkeu RI.

Ketiga, belum ada prinsip dasar lelang sehingga norma yang ada dalam berbagai regulasi saling tumpang tindih. Oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi sehinggga lelang yang digelar ke depan harus dilakukan di hadapan pejabat lelang. Baginya, lelang tidak dapat dilakukan  sembarang organisasi atau perorangan yang berdiri sendiri.

“Harus ada payung hukumnya atau pejabat lelang,” katanya.

Keempat, selama ini belum terbangun transparansi dan kepastian hukum terkait pelaksanaan lelang. “Mudah-mudahan ini (RUU Perlelangan,-red) bisa memberikan jembatan terkait kosntruksi hukum dalam pelaksanaan lelang agar transparan dan kepastian semua pihak yang gunakan jasa lelang secara umum,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait