Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean
Berita

Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean

Pemerintah kerap mendapati kasus perusahaan tambang tidak memiliki izin CnC. Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Ini Kriteria Agar Izin Tambang Berstatus Clean and Clear)

 

Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dalam menentukan fungsi Gubernur. Bupati atau Walikota memang tidak lagi berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda. Gubernur akan mengevaluasi dokumen perizinan tersebut dan hasilnya bisa diberikan status CnC atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Berdasarkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2005 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

 

Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku. Normatifnya, pencadangan KP tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

 

Berdasarkan pasal 7, bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan, IUP-nya bisa dicabut oleh Gubernur atau Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Pasal 8 mengatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi. Bagi badan usaha yang tidak terbuka tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu IUP atau KP. Jika ditemukan adanya badan usaha tidak terbuka yang memiliki lebih dari satu KP, maka ada mekanisme yang harus ditempuh pemegang IUP.

 

Jika Wilayah IUP berhimpit dan tahapan kegiatannya sama, maka IUP tersebut akan digabungkan. Jika tidak berhimpit maka akan diperintahkan untuk memindahkan IUP kepada badan usaha baru.

 

Nantinya, pemegang IUP akan menjadi pemilik saham mayoritas dari badan usaha baru tersebut. Kemudian, IUP baru atas nama badan usaha baru tersebut akan diterbitkan. Para pemegang IUP juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC. Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

 

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti. Akan tetapi, jika pemegang IUP Operasi belum melakukan kegiatan penjualan, maka Pasal 6 memberikan kompensasi agar bukti yang dimiliki cukup penyetoran iuran tetap dan surat keterangan daerah setempat saja.

Tags:

Berita Terkait