Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945
Terbaru

Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Pembahasan mengenai HAM dalam UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Makna Pasal 28H UUD 1945 adalah negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan. Kemudian, demi mencapai keadilan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Selain itu, setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara Lalu, setiap orang juga berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik yang mana hak tersebut tidak boleh diambil secara paksa.

  1. Pasal 28I UUD 1945 Mengatur Hak atas Pemenuhan HAM

Bunyi Pasal 28I ayat 1 hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Bunyi Pasal 28I ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Bunyi Pasal 28I ayat 3 identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Bunyi Pasal 28I ayat 4 perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Bunyi Pasal 28I ayat 5 untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Makna Pasal 28I UUD 1945 menerangkan bahwa ada sejumlah hak asasi manusia yang melekat pada tiap-tiap individu yang mana hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kemudian, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal yang sama juga menerangkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Lalu, untuk menegakan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM harus dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan.

  1. Pasal 28J UUD 1945 Mengatur Hak dan Kewajiban Terkait HAM

Bunyi Pasal 28J ayat 1 setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bunyi Pasal 28J ayat 2 dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Makna Pasal 28J UUD 1945 adalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Kemudian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan (hukum) demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait