OC Kaligis Dituntut 10 Tahun, Perbuatannya Dinilai Ciderai Profesi Advokat
Utama

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun, Perbuatannya Dinilai Ciderai Profesi Advokat

OC Kaligis tak heran dituntut 10 tahun penjara.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara. Foto: RES
OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara. Foto: RES

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana meminta majelis hakim yang diketuai Sumpeno menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. "Ditambah denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan," katanya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

Salah satu hal memberatkan yang disebutkan Yudi dalam surat tuntutannya, OC Kaligis selaku advokat atau penegak hukum tidak menunjukan sikap dan perilaku taat hukum, serta taat kode etik profesi advokat. OC Kaligis sebagai advokat dan ahli hukum juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penerapan hukum.

Padahal, menurut Yudi, profesi advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile. Suatu kehormatan besar bagi penuntut umum karena harus memikul tanggung jawab penanganan perkara seorang advokat senior ternama yang sudah menangani ribuan kasus, menyandang gelar akademik tertinggi, dan menulis banyak buku.

Apalagi, lanjut Yudi, OC Kaligis didampingi begitu banyak pengacara sekaliber Humphrey Djemat, Johnson Panjaitan, Indra Sahnun, Alamsyah Hanafiah, Petrus Bala Pattyona, berikut deretan pengacara kondang lainnya. Sayang, gelar akademik OC Kaligis yang tinggi dinilai tidak paralel "kejujuran" yang seharusnya dijunjung tinggi di persidangan.

OC Kaligis bersama-sama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti dinilai telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Yudi berpendapat, pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang diajukan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana dana Bansos, BDB, BOS, dan penahanan pencairan DBH.

"Pemberian sejumlah uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan yang ditangani Tripeni, Dermawan, dan Amir agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa. Dengan demikian, jelas kiranya terdakwa telah menciderai profesi advokat itu sendiri sebagai officum nobile," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait