Negara Lemah Lindungi Anak dari Keterlibatan Tindak Pidana
Berita

Negara Lemah Lindungi Anak dari Keterlibatan Tindak Pidana

Padahal Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan khusus kepada anak dari keterlibatan tindak pidana apapun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Penerapan belum optimal

Terpisah, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Miko Ginting Susanto  mengatakan prinsipnya pengaturan perlindungan anak dalam UU 35/2014  sudah maksimal, sepanjang diterapkan secara menyeluruh. Sebab, dalam UU 35/2014 sudah termaktub pula ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Sama halnya dengan Bamsoet, Miko menilai penerapan UU 35/2014 belum optimal. Namun tidak berarti sanksi hukumannya tidak mengatur pelaku kekerasan terhadap anak. Justru sanksi pidana dalam UU 35/2014 terbilang keras. Menurutnya, UU 35/2014 sudah mengatur pelibatan anak dalam suatu tindak pidana, menjadi pelaku atau korban merupakan delik dan diancam dengan sanksi pidana.

 

Lebih lanjut Miko yang juga peneliti di Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia itu menilai tidak optimalnya delik tersebut disebabkan tidak konsistennya dalam mengimplementasikan UU 35/2014 dalam praktik penegakan hukum. Karena itulah, kata Miko, penegak hukum mesti lebih cermat dalam menangani berbagai kasus yang berdimensi anak.

 

Sebelumnya, Ketua Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri (Generasi) Ena Nurjanah  berpendapat ketentuan Pasal 76B UU Perlindungan Anak sudah mengatur gamblang terkait larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

 

Menurutnya, terhadap mereka yang melakukan perlakuan salah terhadap anak bakal dijerat  dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta sebagaimana termaktub dalam Pasal 77B.  Ia menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lain harus sigap mencermati adanya potensi anak-anak yang telah terpapar ajaran terorisme/radikalisme.

Tags:

Berita Terkait