Perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 menyita perhatian publik. Bahkan tak sedikit dari kalangan masyarakat sipil yang mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae dalam perkara tersebut.
Tercatat per Rabu (17/4) MK telah menerima 23 dokumen amicus curiae dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, advokat, aktivis pro demokrasi, tokoh, dan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam, berpendapat amicus curiae boleh saja disodorkan ke MK. Setidaknya ada 3 hal utama yang patut dicermati. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.
“Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” kata Radian dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4) kemarin.
Baca Juga:
- Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK
- Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK
- Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut ‘Gugatan’ Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan “memenangkan” pihak tersebut atau mengabulkan permohonan. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Lantas, apakah MK akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut? Radian mengatakan belum tentu di pertimbangkan Mahkamah dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Hal utama yang mempengaruhi putusan adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan. Selain itu independensi dan profesionalitas hakim konstitusi.