Mengenal NKHP, Law Firm Muda Pelopor di antara Senior Perkara Tipikor
Terbaru

Mengenal NKHP, Law Firm Muda Pelopor di antara Senior Perkara Tipikor

NKHP selalu berusaha bekerja dengan maksimal dalam membela klien sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Founding Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses Kam dan Kresna Hutauruk. Foto: REZA.
Founding Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses Kam dan Kresna Hutauruk. Foto: REZA.

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menarik perhatian masyarakat. Alasannya perkara tersebut kerap kali menyeret nama-nama besar negeri ini baik pejabat negara, anggota DPR, petinggi perusahaan BUMN atau swasta. Selain itu, tindak pidana korupsi juga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

 

Tengok saja kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dua terdakwa yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokro, divonis seumur hidup. Kasus ini melibatkan 13 perusahaan manajer investasi yang diseret di meja hijau untuk perkara tindak pidana korporasi.

 

Sejumlah advokat senior pun dipercaya menjadi pendamping masing-masing terdakwa, seperti Soesilo Aribowo, penasihat hukum yang pernah mendampingi Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ada pula advokat senior lain, Hotman Paris Hutapea.

 

Di antara nama-nama advokat senior dalam perkara tersebut, sejumlah advokat muda berada di tengah-tengah mereka: Aldres Jonathan Napitupulu, Jefri Moses Kam, dan Kresna Hutauruk. Mereka merupakan pendiri NKHP Law Firm. Nama NKHP merupakan akronim dari Napitupulu, Kam, Hutauruk, and Partners—nama belakang dari Aldres Jonathan Napitupulu, Jefri Moses Kam, Kresna Hutauruk.

 

Lalu bagaimana anak-anak muda ini bisa muncul dan langsung menangani perkara-perkara besar?

 

Nama NKHP awalnya muncul ketika menjadi penasihat hukum Lucas, advokat senior yang terjerat perkara obstruction of justice mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pada tingkat pertama, Lucas terbukti bersalah, tetapi Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali menganggap perbuatan Lucas tidak terbukti sehingga divonis bebas.

 

Jefri pun mengaku awalnya tidak menyangka bisa mendampingi Lucas. Sebab, ketika sedang menjenguk seorang teman yang ditahan KPK, ia hanya diajak ngobrol seperti biasa, kemudian selang beberapa lama ia pun diminta untuk mendampingi.

 

Setelah itu, sejumlah perkara besar terasa mengalir begitu saja. Selanjutnya NKHP menjadi pembela Heru Hidayat di perkara Jiwasraya, perkara Pinangki Sirna Malasari jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Joko Tjandra, kasus korupsi minyak goreng, dan Hakim Agung Gazalba Saleh yang masih bergulir persidangannya.

Tags:

Berita Terkait