Menanti Kualitas Putusan Hakim Perkara Sambo dan Putri
Terbaru

Menanti Kualitas Putusan Hakim Perkara Sambo dan Putri

Majelis hakim agar tidak terbelenggu dengan konsep keadilan prosedural. Sebaliknya, majelis hakim berani bersikap progresif menemukan hukuman dan melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan terdakwa, bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam persidangan di PN Jaksel. Foto: RES
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam persidangan di PN Jaksel. Foto: RES

Boleh jadi, harap – harap cemas dirasakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Nasib dua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bakal ditentukan majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/20223). Putusan majelis hakim PN Jaksel bakal menjadi sorotan publik seiring dengan seberapa bagus kualitas serta sanksi hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

 

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisaksti Azmi Syahputra, berpendapat hukum sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan. Keberanian majelis hakim dalam memberikan sanksi hukuman yang jauh lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum dalam kasus tersebut, menurut Azmi  menjadi keharusan.

 

Baginya, dalam hukum pidana terhadap pejabat yang ditengarai menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan tindak pidana kejahatan, apalagi merekayasa sebuah peristiwa pidana serta berupaya menghilangkan barang bukti menjadi kejahatan serius. “Dan semestinya mendapat ancaman (hukuman, red) lebih berat,” ujarnya kepada hukumonine, Mingggu (12/2/2023) malam.

 

Baca juga:

 

Tapi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dapat pula menggunakan keterangan terdakwa di luar persidangan  sebagaimana tertuang dalam Pasal 189 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 189 ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya”.

 

Azmi menilai, keterangan Ferdy Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian termasuk fakta yang ditemukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Seperti Ferdy Sambo tidak membantah semua keterangan puluhan anggota kepolisian di tingkat pemeriksaan Timsus. Termasuk pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibohongi Ferdy Sambo sedari awal kasus itu bergulir, dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

 

“Padahal di lain sisi Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait