Menagih Janji OJK Terkait Revisi Aturan Obligasi Daerah
Berita

Menagih Janji OJK Terkait Revisi Aturan Obligasi Daerah

Proses penyusunan revisi aturan Bapepam-LK tersebut masih harus melalui sejumlah tahap yang cukup panjang sebelum bisa diundangkan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung merampungkan revisi aturan terakait penerbitan obligasi daerah. Padahal OJK sendiri melihat manfaat yang besar bagi daerah ketika berhasil menerbitkan obligasi atau surat utang tersebut.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Maulana, mengatakan pihaknya terus berusaha merampungkan revisi aturan terakait obligasi daerah. OJK sendiri berharap aturan tersebut tidak lama lagi akan terbit paling lambat akhir tahun 2017 mendatang. Catatan hukumonline, OJK sendiri sebelumya mentargetkan aturan itu rampung pada akhir tahun 2016.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadikan daerah sebagai pilot project sehingga mereka dijadikan contoh. Mudah-mudah akhir tahun ini (revisi aturan) terbit. Kita sudah terbitkan tahun 2007 tapi akan direvisi dengan tujuan lebih mempermudah,” kata Maulana ditemui di Bogor Jawa Barat, Sabtu (9/9) pekan lalu.

(Baca Juga: Mengupas Kesulitan Penerbitan Obligasi Daerah)

Maulana melanjutkan, belum adanya satu daerah yang ‘pecah telur’ menerbitkan instrumen utang tersebut lantaran rantai alur penerbitannya cukup kompleks. Pemerintah Daerah (Pemda) mesti mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Belum berhenti di situ, Pemda juga harus menunggu pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dapat mengantongi izin menerbitkan obligasi.

Padahal, jika Pemda berhasil menerbitkan obligasi daerah maka daerah akan lebih mudah dalam mengatasi hambatan terutama terkait anggaran pembangunan infrastruktur berupa pelayanan publik yang selama ini sangat terbatas sepanjang hanya mengandalkan dari APBD. Namun demikian, Pemda tidak boleh sembarangan menerbitkan obligasi terutama untuk proyek-proyek yang tidak bernilai investasi lantaran di satu sisi akan menyurutkan minat investor yang tertarik membeli obligasi daerah tersebut.

(Baca Juga: Apa Kabar POJK tentang Penerbitan Obligasi Daerah?)

"Tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai, jadi manfaatnya (obligasi daerah untuk) publik yang akan menikmati," kata Maulana.

Terkait revisi yang saat ini dibahas, sayangnya Maulana masih enggan mengungkapkan apa isi dari rancangan peraturan OJK (RPOJK) tersebut lantaran masih terus didiskusikan sehingga kemungkinan masih dapat terjadi perubahan. Bila sudah sepakat terkait subtansi, selanjutkan baru akan dibahas di tingkat pimpinan dalam forum rapat dewan komisioner (RDK). Setelah diambil keputusan, selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan meminta masukan dari masyarakat. 

“Ada beberapa tapi saya tidak bisa kasih tahu karena belum tahu hasil RDK,” kata Maulana.
Sejumlah Regulasi terkait Obligasi Daerah
1.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.1 tentang Dokumen yang Terbuka untuk Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-39/PM/1997)
2.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.2 tentang Prosedur Penyediaan Dokumen bagi Masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-40/PM/1997)
3.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.3 tentang Surat, Laporan, dan Dokumen Lain yang Dikirim Kepada Bapepam (Lamporan Keputusan Ketua Bapepam Kep-41/PM/1997)
4.    Peraturan Bapepam Nomor XIV.B.3 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-21/PM/1999)
5.    Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Obligasi(Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-07/BL/2006)
6.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-66/BL/2007)
7.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-67/BL/2007)
8.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-68/BL/2007)
9.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 63/BL/2007)
10. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-64/BL/2007)
11. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-65/BL/2007)
12. Peraturan BES Nomor I.F.3 tentang Pencatatan Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Direksi PT. BES Nomor Kep-010/DIR/BES/V/2007)
13. Peraturan Jasa Kustodian Sentral (Lampiran Keputusan Direksi PT. KSEI Nomor Kep-012/DIR/KSEI/0806)

Sebelumnya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nailin Ni’mah, mengatakan bahwa sejak awal tahun ini pihaknya intens membahas revisi aturan itu. Beberapa aturan yang lama, lanjutnya, dinilai sudah tidak mengakomodir perkembangan seperti misalnya terkait laporan keuangan dengan standar akuntansi yang masih belum update karena masih mengacu ke standar akuntansi pemerintah.

Selain itu, karena ini masih tahap awal, maka proses penyusunan revisi aturan ini juga masih panjang. Tahap penyusunan peraturan perundang-undangan pada umumnya, seperti permintaan tanggapan dari masyarakat juga belum dilakukan oleh OJK. Sehingga, ia masih belum bisa menyebut secara pasti mengenai target rampungnya penyusunan revisi aturan tersebut.

“Masih proses rule making rule,” kata Nailin saat ditemui di BEI Mei lalu.
Tags:

Berita Terkait