Melihat SEOJK 19/2023 Soal Pembatasan Maksimal Peminjaman 3 Platform Fintech
Terbaru

Melihat SEOJK 19/2023 Soal Pembatasan Maksimal Peminjaman 3 Platform Fintech

Penyelenggara harus melakukan analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan. Selanjutnya, dalam hal perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya surat edaran tersebut. Perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam SEOJK 19/2023.

Sebelumnya, Agusman mengatakan mengatakan SEOJK 19/2023 merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang diterima OJK saat ini. Jumlah pengaduan masyarakat terhadap LPBBTI atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui SEOJK 19/2023 yang diluncurkan pada 8 November 2023 lalu. Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Agusman berharap melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang sehat dan bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat.

OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan. ”Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita,” katanya.

Tags:

Berita Terkait