Melihat Fenomena Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Melihat Fenomena Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia

Perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tidak sesuai dengan hukum negara. Kawin kontrak menurut hukum negara telah menyimpangi tujuan perkawinan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam artikel Hukumonline lainnnya berjudul "Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia", kawin kontrak bertentangan dengan beberapa aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 2 KHI menerangkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Konsep kawin kontrak tidak bertujuan untuk melaksanakan ibadah, hanya sebagai cara menyalurkan nafsu seksual semata.

Selain itu, Pasal 3 KHI menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mengingat adanya periode yang terbatas dengan tujuan akhir berpisah setelah periode tersebut berakhir, hubungan kawin kontrak tidak memiliki tujuan yang sama sebagaimana diterangkan dalam pasal tersebut. Tidak ada kehidupan rumah tangga yang hendak dibina dalam kawin kontrak.

Selain tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan KHI, nikah mut’ah juga telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Selain itu, MUI juga menyebutkan bahwa kawin kontrak dilarang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan perundang-undangan itu wajib ditaati masyarakat. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa pernikahan jenis ini haram dan pelaku kawin kontrak harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait