Bekerja di kantor hukum merupakan idaman bagi sebagian lulusan sarjana ilmu hukum. Pada umumnya setiap kantor hukum (law firm) memiliki kualifikasi dan persyaratan tersendiri dalam memilih calon lawyer di kantor hukum mereka baik sebagai calon senior lawyer maupun junior lawyer.
Terlebih, adanya practice area tertentu di masing-masing kantor hukum membuat kualifikasi, persyaratan dalam memilih kandidat lawyer saat proses rekrutmen semakin bersifat spesifik.
Manajemen SDM termasuk untuk profesi advokat (lawyer) tentunya harus dikelola dengan baik dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perencanaan, perekrutan, pelatihan dan pengembangan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, manajemen talenta, pengembangan organisasi, remunerasi, sistem informasi pekerja, serta hubungan industrial.
Baca Juga:
- Lowongan Kerja Legal Officer dan Legal Advocate Akhir Oktober 2023
- 3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Ingin Memulai Karya Tulis Ilmiah Hukum
Setidaknya hal itulah yang menjadikan tiga kantor hukum pemenang Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firm 2023 ini memiliki sejumlah persyaratan dan kualifikasi tertentu dalam menerima calon senior atau calon junior lawyer di kantor hukum mereka.
“Lulusan pendidikan sarjana merupakan syarat standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap karyawan. Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan kesamaan persepsi dan penguasaan ilmu pada setiap bidang pekerjaan,” ujar Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri saat dihubungi Hukumonline, Senin (9/10).
Di SIP Law Firm untuk menjadi advokat atau lawyer, syarat minimal adalah bergelar Sarjana Hukum. Karyawan lainnya harus memiliki gelar sarjana (S1) sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing. Pihaknya tidak menetapkan syarat seorang pelamar berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negara (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tertentu yang boleh atau dapat mendaftarkan diri sebagai calon junior atau senior lawyer. Di SIP Law Firm sendiri seluruh lulusan ilmu hukum terbuka untuk mendaftarkan diri.