Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil
Berita

Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil

Dari perjanjian sewa-menyewa mobil, Korea National Oil Company juga ‘menyewa' sopir. Meski perusahaan rental mobil sudah berganti-ganti, sopirnya tetap sama. Hakim menyatakan status kerja sopir sebagai pegawai tetap perusahaan Korea itu.

IHW
Bacaan 2 Menit
Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil
Hukumonline

 

Menjadi Pekerja Tetap

Setelah lebih kurang tiga bulan perkara ini disidang, majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki, beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Dudy Hidayat, menjatuhkan putusannya pada Selasa (14/10) lalu.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KNOC harus membayar pesangon Suherman dkk. Jumlahnya bervariasi, tergantung masa kerjanya. Suherman mendapat pesangon sebesar Rp17,5 juta. Endang Rohana dan Masruri mendapat masing-masing Rp8,2 juta. Sementara Slamet Susanto Rp13,8 juta.

 

Pada pertimbangan hukumnya, hakim mengakui bahwa bidang transportasi memang bukan bisnis inti (core business) KNOC. Melainkan hanya kegiatan jasa penunjang. Dengan kata lain, untuk bidang transportasi termasuk dengan sopirnya, secara hukum memang boleh dialihkan (outsourcing) ke perusahaan lain.  

 

Mengenai outsourcing ini, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan sudah memberikan rambu-rambu yang jelas. Salah satunya adalah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia pekerja. Syarat outsourcing yang lain adalah perusahaan penyedia pekerja harus berbentuk badan hukum dan tercatat sebagai perusahaan penyedia pekerja. Jika salah satu syarat dilanggar, maka status hukum pekerja berubah menjadi pekerja dari perusahaan pemberi kerja. 

 

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, hakim tidak menemukan adanya perjanjian kerja antara Suherman dkk dengan PT Dokar. Selain itu, PT Dokar juga tidak terbukti sebagai perusahaan penyedia pekerja. Akibatnya, demi hukum, status Suherman dkk berubah menjadi pegawai tetap.

 

Ketika status Suherman dkk sebagai pegawai tetap KNOC, kata hakim, maka tiap pemutusan hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Di sinilah kemudian muncul alasan hakim menjatuhkan sanksi pembayaran pesangon kepada Suherman dkk.

 

Isnur, salah seorang kuasa hukum Suherman dkk dari LBH Jakarta akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim. Pasalnya, ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan meski hakim mengakui fakta bahwa Suherman dkk bekerja sebagai sopir sejak sebelum KNOC bekerja sama dengan PT Dokar.

 

Nikson Gans Lalu, kuasa hukum PT Dokar, kepada hukumonline mengaku cukup puas dengan putusan hakim. Sepertinya kami tidak akan mengajukan upaya hukum. Putusan hakim sudah tepat karena argumentasi kami yang menyatakan bahwa kami memang tidak meng-outsourcing tenaga kerja. Kami hanya menyewakan mobil saja,  katanya lewat telepon, Senin (20/10).

 

KNOC sendiri belum bersedia memberikan komentar. Melalui seorang pegawainya, saat hukumonline menyambangi kantor perusahaan itu, Rabu (22/10), perusahaan itu baru mau memberi tanggapan jika sudah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Sepintas judul di atas memang tidak nyambung. Tidak ada hubungan secara langsung antara perjanjian sewa-menyewa mobil dengan masalah ketenagakerjaan. Tapi ini benar-benar terjadi di Korea National Oil Company (KNOC), sebuah perusahaan minyak milik Korea.

 

Alkisah perusahaan yang memiliki kantor perwakilan di Jakarta ini membutuhkan kendaraan operasional. Sejak 1998, perusahaan ini menyewa mobil dari perusahaan penyewaan (rental) mobil. Sampai saat ini, KNOC telah berganti-ganti rental hingga 4 kali. Rental terakhir yang bermitra dengan perusahaan itu adalah PT Dokar Putra Mandiri yang bekerja sama sejak 2005.

 

Di lain pihak, KNOC ternyata juga membutuhkan sopir. Adalah Suherman yang jasanya dipakai sejak 1998. Saat itu rekanan perusahaan yang beroperasi di sejumlah negara ini adalah Blue Bird. Ketika perusahaan yang didirikan tahun 1979 itu bekerja sama dengan PT Dokar, tenaga Suherman masih dipakai.

 

Suherman tidak sendiri. Endang rohana, Masruri, Slamet Susanto adalah pekerja yang ketiban ‘untung' adanya sewa-menyewa mobil antara KNOC dengan PT Dokar. Mereka bertiga juga dipekerjakan sebagai sopir.

 

Singkatnya, ketika perjanjian sewa-menyewa antara kedua perusahaan itu berakhir, status hubungan kerja Suherman dkk juga tamat. Meski hubungan kerja berakhir, Suherman dkk tidak beroleh pesangon sepeser pun. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Suherman dkk melayangkan gugatan tehadap KNOC dan PT Dokar. Gugatan dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Tags: