MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan
Utama

MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan

Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Karena itu, MA terus tanpa henti-hentinya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para hakim, pejabat teknis maupun non teknis di 4 lingkungan peradilan agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.

 

Berdasarkan data Badan Pengawasan MA hingga 28 Desember 201, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.317. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 49 pengaduan atau sebesar 2,11 persen dari jumlah tahun 2016 sebanyak 2.366 pengaduan. “Jumlah personil MA dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin tahun 2017 sebanyak 103 orang dengan rincian 30 orang dijatuhi sanksi berat, 11 orang dijatuhi sanksi sedang dan 62 orang dijatuhi sanksi ringan.”

 

Meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, Hatta menegaskan hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras MA dan 826 satuan kerjanya di seluruh Indonesia untuk terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait