Lindungi Investor, Integritas Pelaku Pasar Modal Masih Perlu Dibenahi
Terbaru

Lindungi Investor, Integritas Pelaku Pasar Modal Masih Perlu Dibenahi

Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan OJK. Mulai pemeriksaan kepatuhan dan tindakan pengawasan, hingga memberikan belasan perintah tindakan tertentu. Upaya pelindungan investor dan masyarakat melalui kolaborasi bersama dengan pihak lain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8/2023). Foto: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8/2023). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perlunya penguatan integritas pelaku pasar modal demi peningkatan berkontribusi perekonomian nasional. Peningkatan integritas pelaku pasar modal harus menjadi fokus utama ke depan. Serta esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia,dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Mahendra mengatakan, OJK bakal terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Caranya, melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain. Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi menambahkan, pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Karenanya OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor.

Baca juga:

Dia menjelaskan, hingga 9 Agustus 2023 kemarin, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek. Kemudian 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Tags:

Berita Terkait