Lima Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM
Utama

Lima Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM

Tiga tahapan yang tidak boleh dilewatkan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan perlindungan HKI yaitu proses kreasi, proteksi, dan komersialisasi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Selain itu Ari juga mengingatkan pelaku UMKM yang ingin meningkatkan nilai atau manfaat ekonomi dari Kekayaan Intelektual yang melekat pada produknya, maka perlu memperhatikan beberapa hal.  

“Ada tiga tahapan yang tidak boleh dilewatkan yaitu proses kreasi, proteksi, dan komersialisasi. Tiga hal ini gak boleh dilompati supaya manfaat ekonomi yang diterima bisa maksimal,” ungkap Ari.

Dari segi kreasi misalnya, menurut Ari pelaku UMKM harus paham pihak yang membuat siapa? sumber daya yang terlibat dalam proses kreasi apa? Kemudian output kreasi, dan pemenuhan syarat perlindungan HKI.

Baru kemudian fase kedua yakni proteksi. Pada fase ini di pilih mana Hak Kekayaan Intelektual yang harus didaftarkan dan dicatatkan. Kemudian program perlindungan rahasia dagang Kekayaan Intelektual tersebut, pemantauan terhadap HKI Kompetitor serta upaya hukum terhadap pelanggaran HKI competitor jika terjadi.

Fase terakhir adalah komersialisasi. Dalam fase ini menurut Ari bisa dilakukan sendiri oleh pelaku UMKM atau memberikan izin ke pihak lain. Beberapa contoh pemberian izin ke pihak lain misalnya, lisensi, waralaba, co-branding, alih teknologi, pengalihan hak, perjanjian kemitraan, dan pembiayaan berbasis HKI. 

Tags:

Berita Terkait