Baca Juga: Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan
Dengan demikian, saat ini Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan berbunyi, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan... f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”
Artinya, setelah putusan MK ini diucapkan sesama pekerja boleh menikah dalam satu perusahaan tanpa PHK termasuk memiliki hubungan darah. Atau ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan, dengan dalih diatur dalam PK, PP, PKB, mem-PHK pekerjanya karena alasan menikah atau memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan. (ANT)