KPK Ulangi Proses Hukum Terhadap Eddy Hiariej
Terbaru

KPK Ulangi Proses Hukum Terhadap Eddy Hiariej

KPK beralasan PN Jaksel hanya menyentuh aspek formil, belum materi perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat memaparkan keterangannya di MK sebagai ahli di sidang PHPU. Foto: HFW
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat memaparkan keterangannya di MK sebagai ahli di sidang PHPU. Foto: HFW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ini berarti tinggal menunggu waktu saja hingga Eddy kembali diumumkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan posisi kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat ini tengah diulang kembali proses hukumnya. Meski faktanya, ia mengakui kasus Eddy Hiariej tengah gugur melalui gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status Tersangkanya.

"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca Juga:

Eddy sendiri menjadi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya ini menuai polemik bahkan diprotes oleh Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK yang ketika itu menjadi Tim Hukum kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

KPK pun kena getahnya, mereka dikritik karena dianggap membiarkan Eddy bebas berkeliaran hingga bisa menjadi ahli. Namun Ghufron berpandangan dua hal itu adalah perkara yang berbeda dan tidak berkaitan sama sekali, apalagi dalam perkara sebelumnya hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.

“Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK. Tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait