KPK Eksekusi Samsu Umar dan Fadz El Fouz
Aktual

KPK Eksekusi Samsu Umar dan Fadz El Fouz

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Eksekusi Samsu Umar dan Fadz El Fouz
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz masing-masing ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dan Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Faouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10).

Febri menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9) lalu, menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap sebesar Rp1 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton Tahun 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9) lalu, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Fahd dinilai terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Tags: