KLHK Berharap Putusan Kasus Karhutla NSP Buat Jera Perusahaan
Berita

KLHK Berharap Putusan Kasus Karhutla NSP Buat Jera Perusahaan

KLHK juga telah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 18 Juli 2016 atas kahutla oleh PT Waringin Agro Jaya di Sumatra Selatan dan empat perusahaan sedang dipersiapkan gugatan.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto: RES
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin agar kasus gugatan kebakaran hutan dan lahan terhadap PT National Sago Prima (NSP) membuat jera dan perusahaan lain turut mencegah karhutla.

Dalam kasus tersebut, PT NSP dihukum membayar ganti rugi dengan total Rp1,07 triliun kepada KLHK atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 ha di lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Kasus ini bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tetapi membuat jera serta agar tidak terulang kembali kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan dengan membakar hutan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu (13/8).

Rasio mengatakan KLHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memegang prinsip in dubio pro natura atau berpihak pada lingkungan. (Baca Juga: PT NSP Divonis Bayar Rp1,07 Triliun atas Kebakaran Hutan di Riau)

Putusan tersebut selain memberikan harapan keadilan untuk masyarakat karena mendapatkan hak lingkungan hidup yang sehat, juga telah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Adapun hukuman untuk PT NSP adalah membayar denda sebesar Rp1,07 triliun yang terdiri dari Rp319,2 miliar untuk ganti rugi dan Rp 753 miliar untuk tindakan pemulihan. (Baca Juga: Ada Dissenting Opinion di Putusan KLHK Vs PT NSP)

Senada dengan itu, Kuasa Hukum KLHK dalam kasus tersebut, Patra M Zen mengapresiasi Majelis Hakim yang merujuk pada Permenhut Nomor 12/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan sebagai dalil yang digunakan KLHK untuk menggugat NSP.

Patra menjelaskan dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemegang izin usaha bertanggung jawab atas kebakaran hutan, baik disebabkan oleh kelalaian, kesalahan sengaja dan tidak disengaja, dibakar oleh perusahaan yang bersangkutan, bahkan akibat bencana.

"Hakim yang memberi putusan ini menganut aturan 'strict liability' (tanggung jawab mutlak). Jangan sampai kebakaran sudah 10 ribu hektar dan tidak ada saksi mata, perusahaan bisa bilang bukan mereka yang membakar. Kalau semua majelis hakim mengikuti putusan ini, tidak ada lagi perusahaan yang berdalih," ujar Patra.

Ia menambahkan bahwa perusahaan dapat melakukan pencegahan kebakaran hutan secara optimal, seperti menyediakan menara air serta menyediakan helikopter yang sesuai dengan luas lahan konsesi.

Selain itu, saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi bersama PN Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap karhutla yang dilakukan PT Kalista Alam dengan ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

KLHK juga telah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 18 Juli 2016 atas karhutla oleh PT Waringin Agro Jaya di Sumatra Selatan dan empat perusahaan sedang dipersiapkan gugatan.

Tags:

Berita Terkait