Kenali Sanksi Hukum Bermain Layang-layang di Area Bandara
Berita

Kenali Sanksi Hukum Bermain Layang-layang di Area Bandara

Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: kalbarprov.go.id
Foto: kalbarprov.go.id

Bermain laying-layang memang menyenangkan. Akan tetapi, jika permainan itu dilakukan di area yang berbahaya justru akan merugikan orang lain. Seperti di area bandara, misalnya.  Baru-baru ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.

 

"Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, seperti dikutip Antara di Padang, Jumat (19/4).

 

Menurutnya, larangan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 210:

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara

Pasal 421 ayat (2):

Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Menurut Fendrick, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan.

 

(Baca Juga: Menunggu Putusan Hakim dalam Kasus Penumpang Disabilitas Gugat Maskapai)

 

"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.

 

Tidak hanya bermain layang-layang, lanjut Frendick, menggunakan drone, paralayang dan sejenisnya juga dilarang di area tersebut. Menurutnya, pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat akan berakibat fatal.

Tags:

Berita Terkait