Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka
Berita

Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka

Diprakarsasi DPC Peradi Jakarta Barat. Khusus bagi para advokat Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Herman menceritakan pengalaman dirinya yang baru saja menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di usia ke-62. Ia berharap para advokat Peradi terutama yang lebih muda darinya agar bersemangat mengembangkan penguasaan ilmu hukum dengan menyelesaikan Magister.

 

“Kadang-kadang advokat ini merasa sudah enak hidup mencari uang dengan ijazah S1 jadi lupa (belajar lagi-red.),” katanya berseloroh.

 

Menurut Herman, kerja sama pendidikan Magister ini adalah yang pertama kalinya dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi. Selama ini bentuk kerja sama yang dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi sebatas untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

 

Berikut persyaratan dan informasi berkaitan dengan Magister Hukum Khusus Advokat Peradi di FH UIA berdasarkan isi perjanjian kerja sama yang ditandatangani kemarin. (Baca Juga: Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel)

 

Persyaratan

1) Advokat Peradi pemegang Kartu Tanda Pengenal Advokat(KTPA) yang masih berlaku hingga 31 Desember 2018

2) Salinan ijazah S1 Fakultas Hukum yang sudah dilegalisir stempel basah sebanyak dua lembar

3) Salinan KTP/Paspor, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga

4) Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar

5) Uang pendaftaran sebesar Rp 500.000,-

Apabila KTPA masih dalam proses pembuatan di DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan calon mahasiswa yang bersangkutan dapat diterima.

 

Informasi Perkuliahan dan Biaya

1) Jumlah mahasiswa setiap angkatan minimal 25 orang

2) Perkuliahan diadakan setiap hari Sabtu pukul 08.00-17.00 WIB

3) Tempat perkuliahan semester ganjil di kampus UIA dan semester genap di DPC Jakarta Barat, dapat disesuaikan kemudian 

4) Diskon uang sumbangan gedung sebesar 30% menjadi Rp 5.250.000,- yang harus dilunasi paling lambat pada akhir semester 3

5) Biaya registrasi tiap semester sebesar Rp 300.000,-

6) Biaya kuliah tiap semester sebesar RP 5.700.000,-

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait