Karyawan Kehutanan Wajib Direkrut Regu Pengendalian Kebakaran
Berita

Karyawan Kehutanan Wajib Direkrut Regu Pengendalian Kebakaran

Organisasi pengendali kebakaran hutan dan lahan tak hanya bentukan pemerintah, tetapi juga inisiatif masyarakat dan rekrutmen karyawan pemegang izin kehutanan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: YOZ
Foto: YOZ
Pada pertengahan April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Menurut Pasal 3, Permen LHK ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjadi norma, standar, kriteria dan pedoman atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan operasional, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, bisa menjamin efektifitas dan efisiensi jangkauan pengendalian.

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sendiri didefinisikan meliputi tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional terkait kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan itu disebutkan di dalam Pasal 2 mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pasca kebakaran. Selain itu, termasuk pula dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan maupun lahan.

Peraturan yang terdiri dari 111 pasal ini terbagi menjadi 11 bab. Adapun hal-hal yang diatur mencakup organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, operasional, pengembangan inovasi, pemberdayaan masyarakat dan kerjasama kemitraan, pelaporan, pengawasan, evaluasi, penghargaan dan sanksi, serta pembiayaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 5 menyebutkan, organisasi yang diatur di dalam Permen tersebut adalah pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menurut Pasal 7, ada dua jenis organisasi pelaksana itu. Pertama, bersifat operasional yaitu brigade pengendali kebakaran lahan dan hutan bernama Manggala Agni di bawah Kementerian LHK.

Kedua, organisasi koordinatif yang bersifat ad hoc berupa satuan tugas pengendali nasional kebakaran hutan dan lahan. Organisasi ini diketuai oleh Menteri LHK dengan anggota pimpinan instansi terkait.  Pasal 8 menyebutkan setidaknya pihak terkait itu terdiri atas Kepala BNPB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BMKG, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala LAPAN.

Selain organisasi yang dibentuk pemerintah, pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga mengamanatkan pembentukan organisasi oleh masyarakat. Di dalam Pasal 22 diatur bahwa Masyarakat Peduli Api (MPA) harus dibentuk di sekitar hutan, desa konservasi, kampung iklim, atau desa wisata berbasis ekosistem hutan.

Tak hanya itu, karyawan pada perusahaan pemegang IUP, IUPHHK, IUPHHBK, IUPHHK juga harus ambil bagian dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan amanat Pasal 39, para karyawan harus bersedian untuk direkrut sebagai anggota Regu Pendukung Pengendali Kebakaran Hutan.

Sarana dan prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan wajib disediakan oleh pemerintah maupun pemegang izin kehutanan. Mulai dari ruangan yang diperuntukkan secara khusus dan lengkap dengan meja dan kursi, laptop, komputer meja, printer, in focus, perangkat monitor display, layar, hingga kendaraan operasional. Selain itu, menurut Pasal 49, pemerintah pusat maupun daerah tak hanya wajib menyiapkan posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 99 mengatur bahwa setiap tingkat organisasi diwajibkan melakukan pelaporan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang sesuai tingkatan kewenangannya. Adapun pengawasan dilakukan oleh pejabat di tingkat eselon satu. Organisasi yang melaksanakan kewajibannya menurut Pasal 107 akan mendapat penghargaan. Sementara itu, organisasi yang lalai mendapatkan sanksi. Namun, pengaturan mengenai penghargaan dan sanksi ini tidak diatur secara rinci di dalam Permen LHK tersebut.

Tags:

Berita Terkait