Jika Suami Lalai Membayar Nafkah Istri dan Anak
Hukum Perkawinan Kontemporer

Jika Suami Lalai Membayar Nafkah Istri dan Anak

Sebelum ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penuntut umum pernah menggunakan Pasal 304 KUHP untuk menjerat suami yang tak beri nafkah.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 304 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500 rupiah (sebelum penyesuaian).

 

Tampaknya, suami harus berpikir ulang untuk menelantarkan istri dan anak-anaknya jika tidak ingin terjerat masalah hukum di kemudian hari.

 

Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi di justika.com (gratis untuk 25 orang pertama).

Tags:

Berita Terkait