DPR mempertimbangkan usul Pemerintah, sekaligus meminta eksekutif melakukan kajian secara hati-hati dan teliti. Dalam sejarah pembentukannya, UU Perkawinan termasuk UU yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Adalah fakta bahwa sebagian masyarakat menginginkan UU Perkawinan diubah; dan sebagian masyarakat lain berpandangan sebaliknya.
Tetapi, pertimbangan Mahkamah Konstitusi, sikap Pemerintah dan DPR, dan kondisi sosiologis terakhir sudah memberi jalan untuk mengangkat kembali gagasan menaikkan batas usia minimal perkawinan. Sebuah perjalanan panjang yang belum tentu bisa sampai di garis finis dalam satu dua tahun mendatang.