Jadi Perantara Suap, Tenaga Ahli Anggota DPR Divonis 4 Tahun
Berita

Jadi Perantara Suap, Tenaga Ahli Anggota DPR Divonis 4 Tahun

Permintaan kedua terdakwa dikabulkan hakim sebagai justice collaborator.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Jadi Perantara Suap, Tenaga Ahli Anggota DPR Divonis 4 Tahun
Hukumonline
Tenaga ahli dan orang dekat anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana yaitu Noviyanti dan Suhemi divonis 4 tahun penjara karena menjadi perantara penerima suap Rp500 juta kepada Putu. Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa 1 Suhemi dan terdakwa 2 Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suharyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). (Baca Juga: Saksi Sebut Pengusaha Menyumbang Rp500 Juta untuk Partai Demokrat)

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Suhemi divonis 4,5 tahun penjara dan Novianti selama 5 tahun penjara dan masing-masing ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasal yang dianggap terbukti bagi hakim adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK agar keduanya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) sesuai dengan surat keputusan Pimpinan KPK RI No Kep-02/02-55/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk Suhemi dan surat Keputusan Pimpinan KPK RI No Kep-01/01-55/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk Noviyanti.

Alasan yang dikemukakan adalah pertama keduanya bukan sebagai pelaku utama dan telah mengakui perbuatannya dalam tindak pidana yang disangkakan. Kedua, Suhemi dan Noviyanti telah mengungkap pelaku lain dan ketiga telah bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan memberikan keterangan yang signifikan relevan dalam mengungkap tindak pidana yang disangkakan.

"Menimbang alasan-alasan tersebut, majelis sependapat dengan permohonan penuntut umum sehingga bagi terdakwa 1 dan terdakwa 2 sudah selayaknya terhadap permohonan status justice collaborator oleh para terdakwa tersebut dapat dikabulkan," tambah hakim Suharyono. (Baca Juga: Putu Sudiartana Akui Minta Bantuan Anggota Banggar)

Majelis hakim yang terdiri dari Suharyono, Baslin, Mas'ud, Joko Subagyo dan Sukartono menilai keduanya terbukti menjadi perantara suap Rp500 juta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016. Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumbar Suprapto.

Pemprov Sumbar pada Juli 2016 mengusulkan DAK kegiatan pembangunan dan perawatan jalan di Sumbar pada APBNP 2016 sebesar Rp76 miliar dari total seluruh DAK sejumlah Rp340,854 miliar, tapi anggaran itu bahkan diubah oleh Suprapto dan Kabid Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya menjadi Rp530,76 juta melalui surat Gubernur Sumbar No 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang salinannya juga diberikan kepada I Putu Sudiartana.

Pada 10 Juni 2016, dalam pertemuan antara Putu, Suprapto, Yogan, Indra Jaya; Putu menyampaikan akan mengusahakan alokasi anggaran DAK pada proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan TA 2016 senilai Rp50 miliar. Tapi Suprapto meminta I Putu Sudiartana agar alokasi anggara tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp100-150 miliar, untuk itu Putu Sudiartana bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.

Akhirnya disepakati fee untuk Putu adalah sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta.Selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan yang selanjutnya akan diserahkan ke asisten Putu bernama Noviyanti dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".

Pada 23 Juni 2016 di Plaza Senayan, Putu lalu menuliskan angka 100 pada tisu, lalu meminta Noviyanti untuk mengantarkan tisu tersebut kepada Rinto Subekti selaku anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Demokrat maksudnya menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumbar dapat disetujui sebesar Rp100 juta, namun Rinto mengatakan bahwa sudah telat. (Baca Juga: Nego-Nego Anggota DPR Putu Sudiartana ke Banggar Lewat ‘Tisu’)

Karena sudah telat maka Putu mencoba untuk menggunakan kuota anggota Banggar dari fraksi Partai Gerindra untuk mengusahakan DAK provinsi Sumbar. Putu pun meminta Novianti menerima uang dari Yogan Askan. Uang diberikan melalui transfer berturut-turut sebesar Rp100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016, sebesar Rp400 juta melalui rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp50 juta), Djoni Garyana (Rp150 juta), dan Rp200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan "sewa villa" sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016.

Pada 28 Juni 2016, Putu menghubungi Yogan menyampaikan bahwa DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang provisi Sumbar sebesar Rp50 miliar sudah disetujui. "Terdakwa 2 Noviyanti juga mendapat bagian hasil Rp50 juta, penjelasan tim penasihat hukum Noviyanti bahwa uang itu adalah pemberian ke rekening suami terdakwa karena ada pelunasan utang kontrakdiktif dengan saksi-saksi lain," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.

Atas putusan tersebut, Suhemi menerima putusan, Noviyanti menyatakan pikir-pikir sedangkan penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Tags:

Berita Terkait