Ira A. Eddymurthy: Lawyer Korporasi yang Terinspirasi Semangat R.A Kartini
Srikandi Hukum 2018

Ira A. Eddymurthy: Lawyer Korporasi yang Terinspirasi Semangat R.A Kartini

​​​​​​​Sempat ingin menjadi wartawan setelah lulus SMA, tapi Ira Andamara Eddymurthy lebih memilih profesi lawyer pada akhirnya. Ira menganggap semua hambatan adalah tantangan.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ira A. Eddymurthy. Foto: RES
Ira A. Eddymurthy. Foto: RES

“Tak ada kata sulit, tapi yang ada adalah tantangan”. Mungkin inilah prinsip yang dipegang teguh oleh Ira Andamara Eddymurthy. Ira -begitu ia biasa disapa- sangat menikmati perjalanan kariernya selama 33 tahun berpraktik sebagai lawyer non litigasi. Tanpa ada rasa jenuh, semua hal baru dianggapnya sebagai tantangan, bukan hambatan.

 

Ira adalah salah satu mitra pendiri Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Firma hukum ini berdiri pada tahun 1992. Meski demikian, ia lebih senang bila dirinya dianggap memulai karier sebagai seorang lawyer sejak tahun 1984 atau setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ketika itu, dia bekerja di kantor hukum Mochtar, Karuwin, Komar (MKK). Menurutnya, saat itu MKK merupakan salah satu firma hukum yang cukup terkemuka di Jakarta.

 

“Saya rasa saya memulainya di tahun 1984 karena itu adalah awal karier saya sebagai konsultan hukum (dahulu belum ada advokat -red) dengan bekerja di MKK selama 8 tahun,” kata Ira kepada hukumonline, Senin (12/3).

 

Sebelum lulus dari FHUI, Ira mengaku sempat magang di Law Firm Mr. L. Hanafiah selama 6 bulan. Selain itu, ia sempat magang di LBH bersama Todung Mulya Lubis. Itu pun bukan untuk skripsi, tapi ia ingin mengetahui seperti apa rasanya bekerja di kantor LBH dan seperti apa bekerja di kantor litigasi.

 

Pada 1991, Ira dikirim MKK untuk melanjutkan studi banding sebagai sarjana tamu di University of California, Berkeley, School of Law dari tahun 1990 sampai 1991, dan menghadiri Academy of American and International Law di Dallas, Texas, juga pada tahun 1991. Ia mengkhususkan diri di bidang hukum pasar modal dan perbankan, keuangan, termasuk keuangan proyek, asuransi dan hukum perpajakan.

 

Pada 1992, Ira bersama ketiga temannya, Dyah Soewito, Retty Anwar Suhardiman, dan Agustina Supriyani Kardono, memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri. Mereka menamakannya Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono atau lebih dikenal SSEK. Pada 2017 kemarin, SSEK merayakan ulang tahun perak karena sudah berusia 25 tahun. Ira optimis SSEK masih akan berkembang dan terus berlanjut.

 

“Kenapa kita memutuskan untuk keluar dari MKK pada saat itu, karena memang saat itu close a partnership, sampai kapan kita hanya menjadi lawyer tapi tidak pernah naik pangkat menjadi partner, kemudian terlintas pertanyaan kenapa kita tidak mendirikan kantor hukum sendiri,” kenang Ira yang ketika itu sedang berada di University of California, Berkeley.

 

Meskipun SSEK didirikan oleh 4 wanita di tahun 1992, tapi Ira menegaskan bahwa itu tidak berarti ada istilah gender di SSEK, yang mana selalu ada anggapan bahwa di SSEK lebih banyak perempuan di dalamnya. Menurut Ira, hal itu tidak benar karena SSEK selalu memilih berdasarkan quality dari lawyer yang bersangkutan. “Jadi di SSEK tidak harus selalu wanita,” kata wanita dua orang anak ini.

 

Baca:

 

Sempat Ingin Jadi Wartawan

Setelah lulus SMA, Ira mengaku sempat ingin menjadi wartawan. Keinginannya ini berbeda dengan teman-teman dekatnya yang ingin menjadi dokter gigi dan insinyur. Tapi bagi Ira, profesi wartawan cukup menantang karena akan lebih banyak berinteraksi dengan orang lain. Apalagi, Ira memang senang menulis. Meski demikian, ia akhirnya lebih memilih melanjutkan studi ilmu hukum ketimbang ilmu jurnalistik. 

 

“Ketika itu saya pikir pekerjaan sebagai wartawan itu asyik karena lebih banyak interaksi dengan orang. Tapi saya pikir lagi, kalau saya masuk ke hukum hampir sama, saya juga banyak berinteraksi dengan orang lain,” tutur wanita kelahiran Banda Aceh 27 Oktober 1959 ini.

 

Saat ini, Ira telah menulis dan mempublikasikan berbagai artikel mengenai hukum Indonesia dalam Capital Market Laws of the World (1997), Capital Market Yearbook (1998), Banking Yearbook (1998), Mergers & Acquisitions Yearbook (2000), Global M & A Yearbook (2000), Doing Business With Indonesia (2004) dan Watson Wyatt Asia-Pasific Employment Terms & Conditions Report (1998-2006), The International Comparative Legal Guide to Corporate Recovery and Insolvency (2007) and Getting the Deal Through: Securities Finance (2007).

 

Ayah Ira adalah seorang Sarjana Hukum Militer dan kakaknya menyandang gelar Sarjana Hukum di FHUI. Ya, Ira dibesarkan di keluarga militer yang sangat kental dengan sikap disiplin. Namun ia tidak setuju bila dikatakan dirinya mengikuti jejak sang Ayah masuk ke dunia hukum. Justru pengaruh teman-temannya dan kakaknya-lah yang membuat ia memilih dunia hukum. 

 

Ira menceritakan, sebelum masuk FHUI dirinya sempat diterima di Fakultas Psikologi UI. Namun, ia mengaku tidak tertarik masuk psikologi. Sang kakak menyarankan agar dia masuk fakultas hukum. Ditambah dorongan dari teman-teman yang mengajak masuk fakultas hukum, Ira akhirnya memilih menjadi mahasiswi fakultas hukum.

 

“Setelah menjalani, saya merasa nikmat juga di dunia hukum dan saya semakin menikmati menjadi lawyer setelah adanya SSEK, sehingga saya lebih bisa mengembangkan, lebih bisa mengekpos diri saya sendiri kepada yang lain,” katanya.   

 

Bersama SSEK, Ira telah banyak menyabet berbagai prestasi dan penghargaan. Kisah suksesnya ini tentu tak lepas dari dukungan keluarga, terutama suami yang berprofesi sebagai banker. Menurutnya, tanpa dukungan dari keluarga semua akan terasa sulit, apalagi saat awal kali dia dan kawan-kawannya mendirikan SSEK.

 

Kunci sukses lainnya adalah cara Ira dan kawan-kawan me-manage SSEK. Di SSEK program training diperkuat, terutama untuk para junior lawyer. Selain itu, prinsip working as a team dari para partner, senior associates, dan advisors sangat mambantu untuk mencapai tujuan dari SSEK.

 

Menurut Ira, cara yang biasa dilakukan SSEK kepada junior lawyer-nya adalah melibatkan mereka dalam melakukan deal dengan klien, tapi tentunya ini melalui pengawasan yang ketat. Cara seperti ini, menurut Ira, akan mendidik mereka untuk percaya diri kepada klien meski memakan waktu yang cukup lama. 

 

“Kantor ini berawal dari enam orang, kemudian berkembang menjadi banyak sekitar 65 – 70 orang, bisa mecapai apa yang diinginkan klien. Tentunya sesuai dengan jalan atau norma hukum. Itu merupakan kepuasan tersendiri,” ujar Ira.

 

Salah satu hambatan yang dihadapi Ira dan kawan-kawan pada awal berdirnya SSEK adalah mencari klien. Dulu, kata Ira, meski kantor advokat terbilang sedikit, tapi yang namanya mencari klien sangat sulit sekali. Sekarang apalagi, di mana kompetisi lebih pesat dengan banyaknya law firm. Ditambah SSEK harus bersaing dengan yang law firm-law firm baru. Akan tetapi, Ira melihat persaingan itu bagus untuk perkembangan SSEK sendiri.

 

“Saya tidak melihat persaingan itu sebagai hambatan, tapi terus terang saya melihatnya sebagai tantangan,” kata wanita yang hobi membaca dan nonton film ini.

 

Hukumonline.com

 

Klien adalah Raja

Sudah lebih dari 25 tahun kantor hukum SSEK berdiri dan Ira tentunya memiliki cerita di balik semuanya. Ira mengatakan, di tahun pertama berdiri SSEK hanya memiliki kurang dari sepuluh klien. Ini menjadi tantangan bagi Ira dan ketiga rekannya karena mereka tidak mungkin menarik klien sebelumnya yang ada di MKK. 

 

“Di tahun pertama kalau tidak salah itu kurang dari sepuluh klien. Saat itu kita tidak bisa menarik klien kita sebelumnya di MKK, harus mencari lagi klien baru. Mungkin ada satu atau dua klien Mba Dyah Soewito dari perusahaan pelayaran yang ikut dan itu sangat membantu sekali,” ujarnya.

 

Memasuki tahun 2006, SSEK mulai stabil. Hal itu lebih dikarenakan competitor yang ada sangat sedikit dibanding saat ini. “Dulu itu law firm asing kan hanya ada satu atau dua, tapi kalau sekarang banyak, banyak yang berafiliasi dengan law firm lokal,” ujar Ira.

 

Istilah pelanggan adalah raja tentunya berlaku bagi semua kantor hukum, di mana mereka akan bekerja maksimal untuk memuaskan para klien. Apalagi, salah satu pendapatan kantor hukum ‘didapat’ oleh seberapa banyak klien yang mereka miliki. Setiap klien memang berbeda-beda mengingat mereka berasal dari budaya yang berbeda pula. Satu hal yang perlu dicatat, saat ini investor yang datang ke Indonesia lebih banyak berasal dari kawasan Asia Pasifik, bukan dari Amerika atau Inggris.

 

Ira menceritakan bagaimana menghadapi klien dengan karakter yang berbeda tentu menjadi tantangan tersendiri bagi SSEK. Klien yang berasal dari Jepang, misalnya. Mereka perlu kepercayaan kepada para lawyer-nya. Dalam posisi ini, kata Ira, kita harus bisa membuat klien dari Jepang itu percaya terhadap kualitas jasa hukum kita.

 

“Semua klien itu berbeda-beda, baik dia orang India, Thailand atau Korea. Bahkan kalau klien dari Korea, mereka itu telepon kita dalam sehari bisa 20 kali hanya untuk menanyakan hal yang sama,” kata Ira.

 

Klien yang paling ‘merepotkan’ di mata Ira adalah yang berasal dari Cina karena mereka jarang yang bisa berbahasa Inggris. Terkadang klien dari Cina perlu memakai translator untuk berdiskusi dengan lawyer-nya. Untuk menghadapi ini, Ira sempat berpikir pentingnya merekrut lawyer yang bisa berbahasa Cina karena hal ini berkaitan dengan trust (kepercayaan) klien. 

 

“Kita harus sabar dalam hal ini karena klien adalah raja, kita harus tetap menghargai di atas segalanya karena mereka yang memberikan revenue kepada kantor ini,” ujar Ira.

 

Oleh sebab itu, Ira mengaku selalu berusaha mengasah kemampuan berkomunikasi di depan umum dari berbagai acara seminar, seperti seminar HKHPM, IPBA, dan seminar lainnya. Dari situ, dia merasa kepercayaan diri menjadi tumbuh dan kemampuan berbicara pun akan lebih terasah.

 

Baca:

 

Tak Pernah Merasa Jenuh

Bagi sebagian orang menggeluti satu profesi selama puluhan tahun mungkin menjadi hal yang menjenuhkan. Gambaran pekerjaan seorang lawyer yang pergi pagi dan pulang malam menjadi alasan mengapa profesi yang satu ini dianggap melelelahkan. Namun bagi Ira hal ini justru menjadi tantangan. Yang pasti dengan adanya dukungan dari orang-orang terdekat, terutama keluarga, akan selalu memotivasinya untuk terus berkarier di dunia hukum.

 

Ira mengatakan banyak teman-teman lawyer seusianya yang memutuskan pindah ‘haluan’ seperti berbisnis atau memutuskan pensiun karena bosan. Tapi menurutnya salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa bosan itu adalah mengambil cuti Bersama keluarga untuk travelling.

 

Ira sendiri mengaku terkadang sulit membagi waktu dengan keluarga, apalagi dengan teman-teman lamanya. Namun demikian, bukan berarti Ira tidak memiliki waktu sedikit pun untuk berkumpul dengan keluarga. Sesekali waktu, ia menyempatkan cuti untuk liburan bersama anak-anak dan suami tercinta. Menurutnya, meski hanya libur sebentar yang penting adalah quality time bersama keluarga.

 

“Saya sendiri Alhamdulillah sampai saat ini belum ada rasa bosan sebagai lawyer karena saya pikir setiap ada pekerjaan baru itu menjadi tantangan buat saya,” kata wanita berzodiak Scorpio ini.

 

Terlebih Ira mengingatkan bahwa zaman sekarang berbeda dengan zaman di mana semua lawyer pernah merasakan ‘dimarahi’ bos lantaran datang terlambat. Menurutnya, zaman yang serba canggih saat ini membuat segalanya menjadi fleksibel. Semua bisa dikerjakan di mana saja sepanjang ada koneksi internet dan bisa berkomunikasi melalui handphone. Dan lebih penting, pekerjaan yang diberikan selesai sesuai deadline.

 

“Dulu itu disiplin. Kalau kita tidak datang tepat waktu, itu bisa dimarahi. Kalau dulu bos datang jam 9, maka kita sudah harus ada jam 8. Tapi sekarang kita memang lebih fleksibel,” tuturnya.

 

Puluhan tahun berprofesi lawyer, Ira tak memaksakan kedua anaknya untuk melanjutkan kisah suksesnya di SSEK. Ya, kedua anak Ira bergelar sarjana hukum, tapi lebih memilih mandiri. Terkadang Ira merasa sedih dengan keputusan kedua anaknya itu, tapi ia menyadari dan mengerti kalau kedua anaknya mungkin tidak ingin berada di bayang-bayang kesuksesan sang Ibu di dunia hukum. 

 

“Anak saya yang satu lebih memilih bekerja sebagai marketing communication. Dia bilang enggak mau menjadi lawyer seperti mamah. Sedangkan anak saya yang besar bekerja di kantor temannya, di litigasi,” ucap Ira dengan suara pelan.

 

Terlepas dari kesedihan Ira, setidaknya dia telah membuktikan bahwa wanita Indonesia mampu membuat terobosan dan berkontribusi di dunia hukum. Begitu halnya yang dilakukan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini di masanya, dengan memperjuangkan hak-hak kaum wanita untuk bisa sejajar dengan kaum pria, terutama soal pendidikan.   

 

“Semangat Ibu Kartini perlu merekat pada diri wanita Indonesia. Tapi tentunya kita tidak boleh melupakan kodrat sebagai wanita. Setidaknya, sekarang yang namanya pendidikan itu bisa diberikan sejajar kepada kita semua,” kata Ira yang mengaku sangat terinspirasi dengan sosok R.A Kartini.

 

Ira sendiri merasa telah memberikan sumbangsih kepada Indonesia, terutama dalam kelahiran UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dia menceritakan, saat studi banding sebagai sarjana tamu di University of California, Berkeley, School of Law, pada 1991, dia membuat makalah studi banding mengenai insider trading. Ira mencoba meng-compare insider trading di Amerika Serikat untuk kemudian diimplikasikan di Indonesia yang saat itu belum memiliki UU Pasar Modal.   

 

“Jadi ketika itu saya menulis soal insider trading atas suatu perusahaan di Amerika Serikat dan bagaimana input yang bisa dilakukan bila UU Pasar Modal ada di Indonesia,” ucap Ira.

 

Saat itu Ira sempat mendiskusikan papernya dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang saat itu memang tengah menggodok aturan mengenai pasar modal. Oleh sebab itu, kata Ira, UU Pasar Modal di Indonesia banyak yang mengadopsi dari Amerika Serikat. “Saya senang sekali merasa bisa memberikan kontribusi kepada negara,” tutur Ira.

 

Seiring berjalannya waktu, kini Ira dikenal sebagai anggota International Bar Association dan Inter-Pacific Bar Association (IPBA) dan mewakili yurisdiksi Indonesia di IPBA dari tahun 2002 sampai 2008. Dia juga anggota Asosiasi Advokat Indonesia (Peradi) dan memiliki lisensi sebagai seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM) di Indonesia.

 

Ira juga dikenal sebagai salah satu pengacara perusahaan, komersil, dan peleburan dan akuisisi teratas di Indonesia oleh Chambers & Partners. Dia diakui sebagai pengacara terdepan dalam bidang perbankan, pasar modal, korporasi/M&A, energi dan infrastruktur, keuangan proyek dan restrukturisasi dan insolvensi oleh IFLR1000, Asia Pacific Legal 500 dan Who's Who Legal.

 

Ira juga telah disahkan oleh Asialaw & Practice sebagai praktisi terkemuka dalam bidang restrukturisasi dan kepailitan, peleburan dan akuisisi, sekuritisasi dan keuangan terstruktur, serta korporasi umum.

Tags:

Berita Terkait