Inilah Firma Hukum yang Mewakili KPU dalam Sengketa Pilpres 2019
Utama

Inilah Firma Hukum yang Mewakili KPU dalam Sengketa Pilpres 2019

KPU secara maksimal akan menghadapi sidang-sidang di MK. Koordinasi KPU dan KPUD sangat penting.

Moh. Dani Pratama Huzaini/MYS
Bacaan 2 Menit

Untuk Pemilu serentak 2019 kali ini, AnP tidak hanya dipercaya mewakili kepentingan hukum KPU pada Pemilihan Presiden–Wakil Presiden, tapi juga menjadi pemenang pada Paket 3 pengadaan jasa pengacara KPU. Hal ini berarti AnP juga nantinya akan mewakili kepentingan KPU saat berhadapan dengan Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Berkarya, serta Partai Nangroe Aceh.

(Baca juga: Pesan Mantan Ketua MK Terkait Penanganan Sengketa Pemilu).

KPU sendiri mengakui salah satu pertimbangan yang digunakan dalam penunjukan kantor hukum yang akan mewakili kepentingan hukum KPU pada sengketa hasil Pemilu 2019 adalah pengalaman. Sejumlah kantor hukum yang ditunjuk oleh KPU adalah kantor hukum yang sebelumnya sudah pernah mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengkete Pemilu dan Pilkada. “Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara pemilu dan Pilkada. Pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon,” ujar komisioner KPU, Hasyim Ashari kepada wartawan, Jumat (24/4), di Jakarta.

Untuk diketahui, objek permohonan sengketa PHPU Pilpres adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.

Dalam SK itu, KPU telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.  

Kantor Hukum Lain

Selain AnP, KPU menunjuk empat kantor hukum yang lain untuk mewakili kepentingan hukum KPU pada sengketa hasil Pemilu sesuai paket-paket pengadaan pekerjaan yang disediakan oleh KPU. Kantor hukum Hicon Law & Policy Strategic menjadi pemenang pekerjaan pengadaan pengacara/advokat hukum paket 2 yang nantinya akan menangani sengketa pileg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh. Berdasarkan dokumen berita acara evaluasi penawaran, total nilai HPS Paket 2 ini sebesar Rp5.170.962.500.

Hifdzil Alim, pendiri Hicon Law & Policy membenarkan firma hukumnya menjadi kuasa hukum KPU. “Lima belas lawyer yang kami siapkan,” ujarnya kepada hukumonline.

Kemudian kantor hukum Abshar Kartabrata & Rekan yang memenangkan paket 4 menangni sengketa Pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI dan Partai Aceh. Nilai total HPS pekerjaan untuk paket 4 ini sebesar Rp5.170.962.500. Selanjutnya, kantor hukum Nurhadi Sigit & Rekan memenangkan paket pekerjaan 5 yang disediakan oleh KPU. Nantinya, firma hukum ini  menangani Sengketa Pileg Partai Demokrat, Nasdem, PPP, Perindo dan Partai SIRA. Firma hukum terakhir adalah Master Hukum & Co yang memenangkan paket pekerjaan 6.  Nantinya, Master Hukum & Co menangani sengketa hasil pemilihan calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait