Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berita

Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

“Mengapa disebut terpidana? Ya, karena yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Komariah. 

 

Hukumonline.com

 

Merujuk klinik hukumonline, ada beberapa hak khusus bagi terpidana yang telah diatur oleh KUHAP. Terdakwa berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

 

Kemudian, pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana juga memiliki beberapa hak lainnya. Secara umum, hak yang dimiliki terpidana dalam hal ini sama dengan hak bagi terdakwa. Pertama, menghubungi dan didampingi pengacara. Kedua, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

 

Ketiga, menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga. Kemudian, hak untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara. Selanjutnya, menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. Terakhir, hak untuk bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

 

Hak Terpidana

Terkait Putusan Pengadilan

· Mendapatkan petikan surat putusan pengadilan segera setelah putusan diucapkan.

· Meminta salinan surat putusan pengadilan.

Saat Menjalani Hukuman

· Menghubungi dan didampingi pengacara.

· Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

· Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

· Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

· Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

· Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

· Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

 

 

Tags:

Berita Terkait