Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018
Berita

Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Saat itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-  A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

 

Untuk diketahui, MA mengeluarkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi bakal calon Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dihelat 27 Juni 2018.

 

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar.

 

Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota). Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

 

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait