Presiden Jokowi menjelaskan, penerbitan Perpres Nomor 133 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting itu. Ia menjelaskan, BSSN adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali.
“Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan keberadaan Badan Siber Nasional memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam menghadapi siber war dan perang digital di dunia maya. Bahkan, Badan Siber Nasional memiliki peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap keamanan data negara dan warga negaranya.
“Badan Siber Nasional tak saja fokus pada defence, tetapi juga public utilities,” ujarnya.