Indira Yustikania: Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital
Berita

Indira Yustikania: Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital

Industri tumbuh lebih dinamis dibandingkan regulasi yang menjadi payung hukum atas kegiatan atau model bisnis pelaku usaha menjadi tantangan sekaligus peluang manis yang mesti dimanfaatkan dengan baik oleh pengacara.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Tapi fintech agak unik, OJK meng-create satu sandbox sistemnya registrasi setahun habis itu izinnya baru keluar. Meskipun ini sangat helpfull untuk industri itu sendiri, tapi untuk asing kita lihat agak serba salah. Dalam arti, biasanya izinnya diberikan sebelum operasi, tapi ini (fintetch sudah) boleh beroperasi.

 

Kalau dari sisi BKPM, sebelum ada izin dari OJK itu sebenarnya kita lihat ada kesulitan. Pertama, Notaris buat akta pendirian yang pemiliknya asing, lalu tidak ada izin BKPM karena mereka punya kode etik sendiri untuk comply dengan Menteri Hukum dan HAM. Begitu kita ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) otomatis semua izin umum harus diurus seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau SIUP memang di PTSP masih ada kendala.

 

Walaupun kita melihat sudah ada penyederhanaan prosedur, tapi ada hal-hal yang memberatkan misalnya mereka (petugas) bekerja berdasarkan check list kalau kita tidak bisa kasih, sebagai gantinya mereka minta surat pernyataan dari OJK atau BKPM. Yang kita rasakan, OJK dan BKPM untuk keluarkan satu statement.

 

Sejauh ini bagaimana sikap pemerintah melihat perkembangan industri?

Kita sadar lembaga pemerintah sangat sensitif dengan industri baru. Mereka biasanya akan mengundang masyarakat atau pemainnya, konsultan hukum, dan industri terkait yang kira-kira patut diatur atau masuk dalam ranah yang mereka pikirkan. Kita melihat pemerintah sangat menolong dan aware dengan itu, karena kalau tidak akan susah kalau pemeritah tidak mau mengakomodasi.

 

Seberapa penting punya hubungan baik dengan pemerintah?

Memiliki hubungan baik dengan lembaga pemerintah itu satu hal yang penting banget. Kita juga mengira-ngira ke departemen mana yang relevan dan kita coba hubungi bagian yang relevan agar suara kita didengar, itu suatu langkah yang bagus. Cara audiensi bisa datang informal awalnya bahwa apakah ini diatur, lalu kita ke departemen lain. Tidak ada tips tertentu, sepanjang kita datang ke orang yang tepat, saya berpikir ini kenapa tidak dilakukan.

 

Lantas, sejauh mana peran pengacara ketika regulasi belum ada?

Kita sendiri, kita bantu klien saat Peraturan OJK ini belum ada. Bedanya beda banget. Kalau POJK 77 sudah ada rules-nya, bagaimana bisnis dilakukan, flow in-flow out sudah diatur pakai virtual account dan escrow, kalau dulu kan belum ada. 

 

Kalau dulu itu masih mengira-ngira, menganalisa semua peraturan yang ada, kita bantu jalan dengan bisnis model supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, tapi dengan adanya POJK 77 lebih membantu karena tidak ada lagi yang abu-abu. Baca Juga: Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’

Tags:

Berita Terkait