Hukuman Diperberat Berlipat, Dua Terdakwa e-KTP Ajukan PK
Berita

Hukuman Diperberat Berlipat, Dua Terdakwa e-KTP Ajukan PK

Kuasa hukum menganggap keduanya bukanlah pelaku utama, sehingga pertimbangan hakim dalam memberi putusan harus dikaji kembali.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Susilo mengakui di tataran pelaksana Irman yang menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil memang mempunyai peran besar. Namun, hal itu tak lantas membuat keduanya sebagai aktor utama.

 

"Karena ini di tataran pelaksanaan iya di Kemendagri, tetapi aktor utama kan gak cukup hanya itu. Jadi siapa sebenarnya, saya juga bertanya-tanya ini, kalau hukuman 15 tahun kan saya juga mau tau pertimbangannya apa," terangnya.

 

Karena itu, ia berencana akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah mempelajari berkas putusan kasasi ini secara lengkap. "Tentu (ajukan PK), sepintas ya karena saya belum dapat putusannya. Pertimbangan mungkin lebih ke pengajuan PK," jelas Soesilo.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghormati putusan ini. Pihaknya akan mempelajari putusan setelah mendapat salinan lengkap. Sebab, ada kemungkinan putusan ini saling berkaitan dengan putusan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan juga Setya Novanto nantinya.

 

"Terkait dengan posisi sebagai Justice Collaborator (JC), yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka ada fasilitas keringanan tuntutan, hukuman dan hak narapidana tertentu dapat diberikan," harap Febri.

 

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan mengabulkan permohonan Justice Collaborator kepada seorang tersangka ataupun terdakwa. Jika status JC diberikan, maka yang bersangkutan memang mempunyai kontribusi besar mengungkap pelaku lain termasuk aktor utama.

 

"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," katanya.

Tags:

Berita Terkait