Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid II)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid II)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apa yang bisa kita simpulkan dari kata-kata “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku” dalam Pasal 66 UU Perkawinan.

RED
Bacaan 2 Menit

“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal di undangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

 

Jadi berdasarkan ketentuan di atas, pada asasnya undang-undang mulai berlaku sejak diundangkan, tetapi dimungkinkan untuk undang-undang menentukan lain, yang berarti, bahwa undang-undang yang bersangkutan boleh menentukan, bahwa sekalipun ketentuan (undang-undang) tersebut sudah diundangkan, tetapi menyatakan bahwa undang-undang tersebut -atau sebagian daripadanya- belum berlaku dengan perkataan lain belum bisa dijalankan/dilaksanakan.

 

Catatan: di atas kita ada menyebut tentang Pasal 1 AB, karena pada tahun 1974, ketika UU Perkawinan diundangkan, belum ada UU No. 12 Tahun 2011.

 

Ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Perkawinan berbicara sangat umum -perhatikan kata kata “Undang-undang ini”- sehingga bisa ditafsirkan, bahwa apa yang disebutkan dalam Pasal 67 ayat (1) UU Perkawinan berlaku untuk semua ketentuan dalam UU Perkawinan, dengan konsekuensinya semua ketentuan dalam UU Perkawinan perlu peraturan pelaksanaan.

 

Adapun yang dimaksud dengan istilah “diundangkan” adalah ditempatkan dalam:

  1. Lembaran Negara RI;
  2. Tambahan Lembaran Negara RI;
  3. Berita Negara RI;
  4. Tambahan Berita Negara RI;
  5. Lembaran Daerah;
  6. Tambahan Lembaran Daerah; atau
  7. Berita Daerah[1] 

 

Kesimpulan: Pasal 67 ayat (1) UU Perkawinan mengajarkan kepada kita, bahwa sekalipun UU Perkawinan telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 1 (baca catatan di bawah UU Perkawinan), tetapi untuk bisa dilaksanakan secara efektif, perlu ada peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

 

Kata “efektif” dalam rangkaian kata-kata “yang pelaksanaannya secara efektif” mestinya mau mengatakan: “agar bisa diterapkan dalam praktik”, sehingga kalimat “pelaksanaannya secara efektif” mau mengatakan “pelaksanaannya dalam praktik”.

Tags:

Berita Terkait