Hari Ini! Mahkamah Internasional Dengarkan Argumen Afrika Selatan Atas Tudingan Genosida Israel
Mengadili Israel

Hari Ini! Mahkamah Internasional Dengarkan Argumen Afrika Selatan Atas Tudingan Genosida Israel

Afrika Selatan menyampaikan argumen lisannya dalam public hearing pada hari ini, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00-13.00 GMT+1. Sedangkan untuk argumen lisan Israel diperdengarkan pada Jumat (12/1/2024) pukul 10.00-13.00 GMT+1, besok.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana saat persidangan di International Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda. Foto: news.un.org
Suasana saat persidangan di International Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda. Foto: news.un.org

Sebagai buntut dari permohonan Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas tudingan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina, ICJ menggelar public hearings di Peace Palace, Den Haag, Kamis (11/1/2024), dengan agenda mendengarkan argumen lisan yang disampaikan pihak Afrika Selatan.

“Jadwal dengar pendapat publik mengenai Permintaan Indikasi Tindakan Sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember 2023 telah direvisi. Kedua sesi, yang sedianya berlangsung pada Kamis 11 dan Jumat 12 Januari 2024 telah diperpanjang satu jam atas permintaan Israel,” demikian disampaikan ICJ dalam rilis resminya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:

Argumen lisan dari Afrika Selatan akan disampaikan pada Kamis (11/1/2024) besok pukul 10.00 sampai dengan 13.00 waktu Den Haag, Belanda (GMT+1). Sedangkan untuk argumen lisan Israel akan diperdengarkan pada Jum’at (12/1/2024) lusa pukul 10.00 sampai dengan 13.00 GMT+1.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Idris memandang bergulirnya permohonan dari Afrika Selatan sebagai negara pihak dari Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terhadap Israel di muka ICJ bukan suatu hal yang mengherankan. Mengingat angka korban yang terus meningkat dan banyaknya kehancuran infrastruktur akibat dari serangan Israel.

“Meski sekalipun nanti ICJ memutuskan untuk stop Israel melakukan genosida tersebut, dapat dipastikan Israel tidak akan taat atas putusan ICJ. Sebab, Putusan ICJ Advisory Opinion tahun 2004 saja tidak pernah ditaati. Demikian pula putusan ICJ yang akan datang sedang diajukan Majelis Umum, dimana Indonesia berperan untuk bersaksi di ICJ (Februari mendatang). Pasti tidak akan dipatuhi (juga oleh Israel),” ungkap Dr. Idris kepada Hukumonline, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, satu-satunya jalan untuk betul-betul menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina ialah dengan suara bulat 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. “Tapi tidak akan ada karena selalu diveto Amerika Serikat. Upaya lain untuk menghentikan kejahatan paling serius yang dilakukan Israel adalah melalui proses hukum di ICC (International Criminal Court) atau Mahkamah Pidana Internasional, yang sekarang bergulir sudah ada 5 negara dan beberapa NGOs Palestina ajukan (kasus) genosida Israel ke ICC,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait