Harapan Akademisi-Praktisi Hukum terhadap Pasangan Capres-Cawapres
Melek Pemilu 2024

Harapan Akademisi-Praktisi Hukum terhadap Pasangan Capres-Cawapres

Diharapkan para paslon presiden dan wakil presiden lebih memberikan gagasan program kerja yang konkrit di bidang hukum, khususnya dalam sektor penegakan hukum di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, 2 Prabowo Subianto, dan 1 Anies Baswedan usai mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam. Foto: RES
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, 2 Prabowo Subianto, dan 1 Anies Baswedan usai mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam. Foto: RES

Pada Selasa (12/12/2023) malam kemarin, telah berlangsung debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024 yang disiarkan langsung sejumlah saluran televisi nasional dan media online. Dalam debat perdana ini ketiga capres membahas topik seputar “Hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga”.

“Dari debat Presiden kemarin dapat dicatat beberapa hal yang penting. Pertama, saling mengisi ya keterangannya. Lalu lebih kepada pernyataan masing-masing paslon ketimbang menyampaikan gagasan yang konkrit,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof Eddy Pratomo saat dihubungi Hukumonline, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:

Padahal masyarakat amat menantikan untuk mendengar program-program konkrit yang akan diwujudkan para kandidat jika terpilih, bukan hanya sekadar menyampaikan visi dan misinya. “Di bidang hukum tentu basis awalnya kan UUD 1945 dan bagaimana paslon ini bisa mewujudkan penegakan hukum secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Indonesia sebagai negara hukum membuat segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat diatur oleh hukum dan bukan oleh kekuasaan. Maka dari itu, ia berharap ingin mendengar lebih banyak aksi nyata yang hendak diimplementasikan ketiga paslon secara lebih mendalam berkaitan perkembangan hukum saat ini di Indonesia.

“Misalnya kemarin dengan adanya KUHP baru, ada UU Cipta Kerja yang memberi kepastian hukum bagi rakyat Indonesia dan para investor yang datang ke Indonesia. Tetapi kenyataan itu hukum kadang-kadang bagus, tapi penegak hukum dan aparat penegak hukumnya belum dapat melaksanakan hukum secara murni dan konsekueni,” ujarnya.

“Kalau kita lihat, para investor masih punya keluhan-keluhan. Dalam sejumlah kasus masih sering terdengar kritik yang salah satunya perihal birokrasi yang masih panjang.”  

Tags:

Berita Terkait