Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakpus, hakim tunggal Wayan Merta memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam praperadilan Jessica. Menurut Merta, penahanan Jessica adalah sah, sesuai dengan bukti-bukti yang ada di persidangan. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Wayan Merta saat membacakan putusan.
Menurut Wayan Merta, setelah hakim mencermati tindakan termohon, lanjutnya, dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang KUHAP, khususnya tentang penahanan. Termohon telah melakukan penahanan pemohon adalah sah menurut hukum.