Hakim Tolak Praperadilan Jessica
Aktual

Hakim Tolak Praperadilan Jessica

FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Praperadilan Jessica
Hukumonline
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pekan lalu. Hari ini, Selasa (01/3), majelis hakim I Wayan Merta membacakan putusan atas praperadilan Jessica.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakpus, hakim tunggal Wayan Merta memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam praperadilan Jessica. Menurut Merta, penahanan Jessica adalah sah, sesuai dengan bukti-bukti yang ada di persidangan. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Wayan Merta saat membacakan putusan.

Menurut Wayan Merta, setelah hakim mencermati tindakan termohon, lanjutnya, dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang KUHAP, khususnya tentang penahanan. Termohon telah melakukan penahanan pemohon adalah sah menurut hukum.
Tags: