Gara-Gara Susu Kadaluarsa, Orang Tua Bayi Ancam Gugat RS
Berita

Gara-Gara Susu Kadaluarsa, Orang Tua Bayi Ancam Gugat RS

Kejelian konsumen pelayanan rumah sakit sangat berperan. Makanan kadaluarsa masih aman dikonsumsi hingga enam bulan setelah expired date?

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai cerita yang dituturkan Rachmat, pihak RSIA mencoba memberikan penjelasan lewat AP, dokter yang memberikan resep. Dokter ini bersikukuh susu yang sudah expired masih aman dikonsumsi hingga enam bulan setelah masa kadaluarsa. Dalam kasus ini, susu yang dikonsumsi hampir sebulan melewati tanggal kadaluarsa. Bagi Rachmat, penjelasan dokter AP hanya untuk menutupi kesalahan rumah sakit. Karena itu, ia membawa bukti kaleng susu tersebut ke pengacaranya.

 

Seraya berkonsultasi dengan pengacara, Rachmat memindahkan anaknya ke rumah sakit lain, RS Mitra. Di sini, si bayi akhirnya sembuh. Rachmat akhirnya bertekad memperjuangkan hak-haknya. Surat pengaduan ia kirimkan ke Departemen Kesehatan, Sudin Kesehatan Bekasi, dan Walikota Bekasi. Pengaduan ke Badan Pusat Obat dan Makanan ia sampaikan lewat telepon.

 

Pihak RSIA sebenarnya tidak tinggal diam merespon keluhan keluarga pasien. Seperti diakui Rachmat, Julizir Moezahar, Direktur RSIA Anna pernah berbicara dengan keluarga pasien. Pihak RSIA minta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pasien, dan bersedia mengganti biaya pengobatan. Syaratnya, Rachmat mencabut semua pengaduan yang pernah ia buat. Jalur perdamaian akhirnya mentok. Saya tidak setuju dengan damai bersyarat itu, ujar Rachmat.

 

Surat jawaban rumah sakit tertanggal 1 Maret 2009 menegaskan kembali bahwa sesuai hasil konsultasi dengan ahli gastroenterologi, susu kadaluarsa masih ‘aman' dikonsumsi sampai enam bulan setelah tanggal kadaluarsa. Toh, surat jawaban dan respon rumah sakit tak menghentikan langkah Rachmat. Didampingi tim pengacara, Rachmat bertekad menempuh upaya hukum, perdata dan pidana. Kami akan mengkaji terlebih dahulu siapa-siapa yang terlibat, bagaimana beban tanggung jawabnya mereka, kata Kiagus Ahmad Belasati, pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi Rachmat.  

 

Humas RSIA Anna Minang Chandra enggan memberikan penjelasan detail soal kasus ini. Tetapi ia membenarkan adanya keluhan pasien dan proses mediasi. Iya itu terjadi, tetapi saya tidak bisa komentar banyak Mas takut salah ngomong, ujarnya seraya menyebut nama atasannya sebagai orang yang punya otoritas untuk berbicara mengenai kasus tersebut.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 180/Men.Kes/Per/IV/85 tentang Makanan Kadaluarsa menyatakan makanan yang rusak baik sebelum maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.         

Tags: