Gandeng GHP Law Firm, Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya Bekali Mahasiswa Pemahaman UU PDP
Terbaru

Gandeng GHP Law Firm, Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya Bekali Mahasiswa Pemahaman UU PDP

Universitas Prasetiya Mulya telah menjadikan subjek digital and cyber security law sebagai mata kuliah wajib.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Usai kegiatan diskusi interaktif, mahasiswa Hukum Bisnis Internasional Univesitas Prasetiya Mulya berfoto bersama di Kantor GHP Law Firm, Selasa (28/6/2023). Foto: JAN
Usai kegiatan diskusi interaktif, mahasiswa Hukum Bisnis Internasional Univesitas Prasetiya Mulya berfoto bersama di Kantor GHP Law Firm, Selasa (28/6/2023). Foto: JAN

Kegiatan diskusi interaktif antara mahasiswa dan praktisi hukum membahas pentingnya implementasi pelindungan data pribadi digelar hasil  kolaborasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Prasetya Mulya bersama GHP Law Firm. Tujuan acara tersebut memberikan pemahaman mendalam bagi mahasiswa terkait isu privasi dan pelindungan data pribadi pasca disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Partner dari Guido Hidayanto & Partner (GHP) Law Firm, Naufal Fileindi  sebagai pemateri kegiatan diskusi tersebut mengatakan, aktivitas masyarakat saat ini tidak dapat dilepaskan dari teknologi internet yang membutuhkan data pribadi seseorang. Kegiatan bisnis seperti e-commerce, fintech, e-money mengharuskan seseorang menyerahkan data pribadi kepada pengendali data seperti korporasi, sebelum dapat digunakan penggunanya.

Kehadiran UU 27/2022 menjadi penting sebagai aturan main dalam penggunaan data pribadi seseorang. Terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, khususnya bagi setiap pihak seperti subjek, pengendali dan prosesor data. Selain itu, terdapat sanksi saat pelanggaran pelindungan data pribadi terjadi. Naufal menekankan pentingnya bagi korporasi memerhatikan aturan sanksi yang terdapat pada UU 27/2022.  

“Sanksi bisa macam-macam, bahkan ada pidananya juga. Yang perlu diperhatikan adalah adanya sanksi denda, meskipun dari segi nominal tidak market practice, tetapi uang tetaplah uang, dan hal tersebut harus menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (28/6/2023).

Baca juga:

Pengaturan sanksi diatur dalam Pasal 67 UU 27/2022. Seperti ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000”.

Tags:

Berita Terkait